
Cryptocurrency
Bitcoin Dilarang Jadi Aset Reksa Dana, Harganya Anjlok 6,58%
Roy Franedya, CNBC Indonesia
01 August 2018 14:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Mata uang digital (cryptocurrency) paling populer, Bitcoin memasuki bulan Agustus 2018 dengan koreksi tajam.
Hingga pukul 14.05 WIB Bitcoin diperdagangkan di kisaran Rp 107,75 juta per koin. Harganya telah anjlok sebesar 6,58% dalam 24 jam terakhir, menurut Coinbase.
Koreksi harga mata uang digital ini membuat kapitalisasi pasar Bitcoin turun ke US$130,54 miliar dengan 17,18 juta Bitcoin yang beredar di pasar dengan volume transaksi US$5,64 miliar.
Analis FxPro menduga koreksi harga yang terjadi karena kekecewaan trader Bitcoin atas keputusan Securities and Exchange Commission (SEC) yang kembali menegaskan larangan penggunaan Bitcoin sebagai aset dasar reksa dana exchange-trade fund (ETF).
"Kemungkinan besar [koreksi Bitcoin] karena 'reaksi terlambat' penolakan SEC untuk peluncuran [reksa dana] ETF Bitcoin," ujar Analis FxPro dalam risetnya yang dipublikasi Selasa (31/7/2018) seperti dilansir dari Nasdaq.
Analis tersebut juga menyatakan dalam jangka pendek, Bitcoin sudah mengalami overbought (jenuh beli). Hal ini membuat investor memilih untuk melakukan pelepasan Bitcoin.
(roy/prm) Next Article Misteri Anjloknya Harga Bitcoin Hingga 70% Mulai Terungkap
Hingga pukul 14.05 WIB Bitcoin diperdagangkan di kisaran Rp 107,75 juta per koin. Harganya telah anjlok sebesar 6,58% dalam 24 jam terakhir, menurut Coinbase.
"Kemungkinan besar [koreksi Bitcoin] karena 'reaksi terlambat' penolakan SEC untuk peluncuran [reksa dana] ETF Bitcoin," ujar Analis FxPro dalam risetnya yang dipublikasi Selasa (31/7/2018) seperti dilansir dari Nasdaq.
Analis tersebut juga menyatakan dalam jangka pendek, Bitcoin sudah mengalami overbought (jenuh beli). Hal ini membuat investor memilih untuk melakukan pelepasan Bitcoin.
(roy/prm) Next Article Misteri Anjloknya Harga Bitcoin Hingga 70% Mulai Terungkap
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular