
Transportasi Online
Organda Dukung Rencana Pemerintah Pajaki Grab Cs
Roy Franedya, CNBC Indonesia
29 January 2018 15:42

Jakarta, CNBC Indonesia — Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyambut rencana pemerintah yang ingin menerapkan pajak pada taksi online. Bagi Organda menyetor pajak merupakan kewajiban dari semua warga negara yang memiliki penghasilan.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Ateng Haryono menyatakan merupakan hal yang wajar bila sebuah badan hukum terkena pajak. Ini jadi akibat dari model keusahaan yang mereka kembangkan.
Ateng menambahkan perusahaan transporatasi online dan individu yang bekerja sebagai driver online harus sadar dengan kewajiban ini. “Kalau sampai sekarang mereka tidak dikenakan pajak tidak baik juga karena mereka tidak berkontribusi pada negara,” ujarnya.
Organda menambahkan pengenaan pajak ini juga menjadi subsitusi dari berkurangnya penerimaan pajak akibat adanya penutupan dan pengurangan operasi taksi konvensional.
Ateng mencontohnya, di Jakarta sebelumnya ada 27.000 taksi konvensional. Setelah kehadiran taksi online jumlahnya turun menjadi dibawah 10.000 taksi konvensional.
“Ada sekitar 17.000 taksi yang tak lagi sumbang penerimaan pajak dan ini kurang baik bagi pemerintah. Untuk menjaga penerimaan atau bahkan meningkatkannya harus dikenakan pajak bagi mereka. Penerapan pajak taksi online ini juga sebagai salah satu bentuk penyetaraan aturan, masa taksi konvensional dikenakan pajak, taksi online belum kena pajak juga,” terang Ateng.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengkaji penerapan pajak bagi transportasi berbasis online.
Penetapan tarif pajak ini masih dalam pembicaraan di jajaran pemerintah, terutama terkait mekanisme dan unsur pajak yang akan diterapkan bagi moda transportasi tersebut.
“Kalau bicara satu perkembangan teknologi, harus diikuti dengan cara-cara tertentu memang harus dilakukan lebih baik. Contohnya pajak, gimana online harus berkontribusi dengan pajak. Sampai saat ini kami masih bicarakan,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Minggu, (28/1/2018).
(roy/roy) Next Article Gojek & Grab Waspadalah! AirAsia Incar Bisnis Ojol ASEAN
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Ateng Haryono menyatakan merupakan hal yang wajar bila sebuah badan hukum terkena pajak. Ini jadi akibat dari model keusahaan yang mereka kembangkan.
Ateng menambahkan perusahaan transporatasi online dan individu yang bekerja sebagai driver online harus sadar dengan kewajiban ini. “Kalau sampai sekarang mereka tidak dikenakan pajak tidak baik juga karena mereka tidak berkontribusi pada negara,” ujarnya.
Ateng mencontohnya, di Jakarta sebelumnya ada 27.000 taksi konvensional. Setelah kehadiran taksi online jumlahnya turun menjadi dibawah 10.000 taksi konvensional.
“Ada sekitar 17.000 taksi yang tak lagi sumbang penerimaan pajak dan ini kurang baik bagi pemerintah. Untuk menjaga penerimaan atau bahkan meningkatkannya harus dikenakan pajak bagi mereka. Penerapan pajak taksi online ini juga sebagai salah satu bentuk penyetaraan aturan, masa taksi konvensional dikenakan pajak, taksi online belum kena pajak juga,” terang Ateng.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengkaji penerapan pajak bagi transportasi berbasis online.
Penetapan tarif pajak ini masih dalam pembicaraan di jajaran pemerintah, terutama terkait mekanisme dan unsur pajak yang akan diterapkan bagi moda transportasi tersebut.
“Kalau bicara satu perkembangan teknologi, harus diikuti dengan cara-cara tertentu memang harus dilakukan lebih baik. Contohnya pajak, gimana online harus berkontribusi dengan pajak. Sampai saat ini kami masih bicarakan,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Minggu, (28/1/2018).
(roy/roy) Next Article Gojek & Grab Waspadalah! AirAsia Incar Bisnis Ojol ASEAN
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular