
Cryptocurrency
RI Tegaskan Transaksi Bitcoin Cs Haram
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 January 2018 11:02

Jakarta, CNBC Indonesia — Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK) menegaskan pelarangan penggunaan Bitcoin. Mata uang digital ini dianggap memiliki risiko yang tinggi.
(roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Anggota KSSK Agus Martowardojo mengatakan Bitcoin berbentuk mata uang (currency), komoditas atau instrumen lainnya memiliki risiko karena tidak ada regulator atau administrator yang mengawasi (supervisi). ”Bitcoin tidak didasari underlying transaction (transaksi yang menjadi dasar) yang jadi penilaian,” ujar Agus.
Selain itu, Bitcoin sangat dekat untuk digunakan untuk pencucian uang atau pendanaan terorisme.
“Kami tidak ingin ada yang jual, dagang Bitcoin kepada masyarakat. Kami melarang semua lembaga keuangan yang di bawah supervisi Bank Indonesia (BI) transaksi Bitcoin,” ujar Agus yang juga menjabat sebagai Gubernur BI.
Ketua KSSK Sri Mulyani menambahkan pelarangan Bitcoin sudah jelas tertera dalam undang-undang mata uang. “Namun sebagai instrumen investasi, kami peringatkan tidak ada basisnya,” ujarnya.
Menteri Keuangan RI ini menambahkan Bitcoin bisa menciptakan penggelembungan risiko (bubble) dan risiko kepada masyarakat yang melakukan dan membeli Bitcoin tersebut.
Selain itu, Bitcoin sangat dekat untuk digunakan untuk pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Ketua KSSK Sri Mulyani menambahkan pelarangan Bitcoin sudah jelas tertera dalam undang-undang mata uang. “Namun sebagai instrumen investasi, kami peringatkan tidak ada basisnya,” ujarnya.
Menteri Keuangan RI ini menambahkan Bitcoin bisa menciptakan penggelembungan risiko (bubble) dan risiko kepada masyarakat yang melakukan dan membeli Bitcoin tersebut.
(roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular