Fintech

Cegah Money Laundering, Perusahaan Fintech Diawasi Ketat

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
16 January 2018 13:42
PPATK segera membentuk forum koordinasi untuk mempercepat penetapan pengaturan dan pengawasan Fintech (Financial Technology).
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera membentuk forum koordinasi untuk mempercepat penetapan pengaturan dan pengawasan Fintech (Financial Technology).

"Forum tersebut dilakukan karena fintech memiliki sisi yang perlu diperhatikan agar tidak mendisrupsi kestabilan sistem keuangan yang bebas dari pencucian uang," ujar Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Hotel Bidakara, Selasa (16/1/2018).

Dalam forum tersebut, PPATK akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hokum (apgakum) dalam menetapkan standarisasi program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme bagi layanan Fintech.

“Layanan fintech ini rawan disusupi oleh pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme, hal tersebut dikarenakan proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa masih belum berjalan sepenuhnya," tambah Kiagus.

Selain itu, PPATK juga mengatakan pengawasan terhadap alat pembayaran virtual currency termasuk bitcoin semakin dipermudah oleh berbagai pihak untuk mengantisipasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam mata uang virtual tersebut.
(dru) Next Article PPATK Bongkar Omset Judi Online di RI, Awas Kaget!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular