
Edukasi Fintech
Ini Dia Empat Jenis Fintech di Indonesia
Roy Franedya, Tito Bosnia, CNBC Indonesia
10 January 2018 14:58

Jakarta, CNBC Indonesia – Bisnis perusahaan rintisan (startup)di bidang jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) masih akan terus tumbuh di Indonesia. Alasannya, belum optimalnya peran perbankan di sektor jasa keuangan dan masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklasifikasikan fintech di Indonesia ke dalam dua kategori. Fintech 2.0 untuk layanan keuangan digital yang operasikan lembaga keuangan seperti Mandiri Online besutan Bank Mandiri. Fintech 3.0 untuk startup teknologi yang punya produk dan jasa inovasi keuangan.
Badan internasional pemantau dan pemberi rekomendasi kebijakan mengenai sistem keuangan global, Financial Stability Board (FSB) membagi fintech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi.
Pertama, payment, clearing dan settlement. Ini adalah fintech yang memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun yang dilakukan Bank Indonesia seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) hingga BI scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Contohnya, Kartuku, Doku,iPaymu, Finnet dan Xendit.
Kedua, e-aggregator. Fintech ini menggumpulkan dan mengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu pengambilan keputusan. Startup ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat. Contohnya, Cekaja, Cermati, KreditGogo dan Tunaiku.
Ketiga, manajemen resiko dan investasi. Fintech ini memberikan layanan seperti robo advisor (perangkat lunak yang memberikan layanan perencanaan keuangan dan platform e-trading dan e-insurance. Contohnya, Bareksa, Cekpremi dan Rajapremi.
Keempat, peer to peer lending (P2P). Fintech ini mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Nantinya para investor akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan. Contohnya, Modalku, Investree, Amartha dan KoinWorks.
Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Ajisatria Suleiman mengatakan saat ini sudah ad 235 penyelenggara fintech yang terdaftar. Pemain dalam sistem pembayaran yang mendominasi sekitar 39%. “Sub sektor ini dipercaya terus menguat sejalan dengan semakin banyaknya potensi dan kekuatan solusi dari masing-masing pihak penyelenggara Fintech,” ujar Aji.
Meski begitu, jumlah pemain P2P lending yang tumbuh paling pesat. Bila tahun 2016 pelakunya tumbuh 16% maka pada tahun 2017 tumbuh 32%. Pemain P2P lending bertambah sejak OJK meluncurkan aturan P2P lending. “Sisanya terbagi pada sub sektor lain walaupun tidak banyak seperti pada bisnis pengiriman uang (remittance), securities, asuransi dan lain-liannya,” ujar Aji.
(roy) Next Article Fintech Awalnya Dianggap Sebagai Bank Gelap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklasifikasikan fintech di Indonesia ke dalam dua kategori. Fintech 2.0 untuk layanan keuangan digital yang operasikan lembaga keuangan seperti Mandiri Online besutan Bank Mandiri. Fintech 3.0 untuk startup teknologi yang punya produk dan jasa inovasi keuangan.
Badan internasional pemantau dan pemberi rekomendasi kebijakan mengenai sistem keuangan global, Financial Stability Board (FSB) membagi fintech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi.
Kedua, e-aggregator. Fintech ini menggumpulkan dan mengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu pengambilan keputusan. Startup ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat. Contohnya, Cekaja, Cermati, KreditGogo dan Tunaiku.
![]() |
Keempat, peer to peer lending (P2P). Fintech ini mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Nantinya para investor akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan. Contohnya, Modalku, Investree, Amartha dan KoinWorks.
Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Ajisatria Suleiman mengatakan saat ini sudah ad 235 penyelenggara fintech yang terdaftar. Pemain dalam sistem pembayaran yang mendominasi sekitar 39%. “Sub sektor ini dipercaya terus menguat sejalan dengan semakin banyaknya potensi dan kekuatan solusi dari masing-masing pihak penyelenggara Fintech,” ujar Aji.
Meski begitu, jumlah pemain P2P lending yang tumbuh paling pesat. Bila tahun 2016 pelakunya tumbuh 16% maka pada tahun 2017 tumbuh 32%. Pemain P2P lending bertambah sejak OJK meluncurkan aturan P2P lending. “Sisanya terbagi pada sub sektor lain walaupun tidak banyak seperti pada bisnis pengiriman uang (remittance), securities, asuransi dan lain-liannya,” ujar Aji.
(roy) Next Article Fintech Awalnya Dianggap Sebagai Bank Gelap
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular