Internasional

Geger Saudi Hukum Mati Ulama Hadis al-Tarifi Usai Dipenjara 10 Tahun

sef,  CNBC Indonesia
28 August 2026 15:40
Abdul Aziz al-Tarifi. (Tangkapan Layar/X)
Foto: (Tangkapan Layar/X)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Arab Saudi dilaporkan menjatuhkan hukuman mati ke pendakwah sekaligus ulama hadis terkemuka, Abdul Aziz al-Tarifi, Rabu. Ia telah ditahan selama lebih dari 10 tahun, di penjara al-Ha'ir Riyadh dan ditempatkan dalam isolasi.

Mengutip Middle East Monitor Jumat (28/8/2026), informasi disampaikan organisasi hak asasi manusia Arab Saudi, ALQST. Lembaga non profit tersebut telah menyatakan keprihatinannya atas kasus pria berusia 50 tahun tersebut.

"Namun, organisasi tidak memiliki informasi yang cukup mengenai perkembangan proses hukum terbaru," muat laman tersebut.

"ALQST belum dapat memastikan apakah jaksa masih secara aktif mengupayakan hukuman mati terhadap al-Tarifi," tambahnya.

Al-Tarifi ditangkap pada April 2016. Menurut ALQST, penahanannya terjadi setelah dirinya mengunggah sejumlah tulisan di media sosial yang mengkritik jaringan televisi milik Arab Saudi, Al-Arabiya.

Ia juga dikenal kerap mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah. Penangkapannya terjadi sebelum pemerintah Arab Saudi melakukan tindakan keras yang lebih luas terhadap sejumlah tokoh agama di negara tersebut.

Di kesempatan yang sama, ALQST juga menyoroti kasus jurnalis Arab Saudi, Turki al-Jasser. Eksekusinya diumumkan pemerintah Arab Saudi setelah bertahun-tahun ditahan.

Pemerintah Arab Saudi mengatakan al-Jasser telah dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran, termasuk pengkhianatan, spionase, dan pendanaan terorisme. Namun, organisasi hak asasi manusia mengkritik proses hukum yang dianggap tidak transparan dan mengaitkan penuntutan terhadapnya dengan aktivitas jurnalistik serta aktivitasnya di dunia maya.

ALQST juga menyoroti kasus dua tokoh agama Arab Saudi lain, Salman al-Awda dan Hassan Farhan al-Maliki, yang hingga kini masih berlangsung. Menurut organisasi tersebut, jaksa juga telah menuntut hukuman mati terhadap keduanya.

Menurut ALQST, jaksa sebelumnya juga pernah menuntut hukuman mati terhadap pendakwah Awad al-Qarni dan Ali al-Omari. Al-Qarni, seorang ulama dan mantan profesor universitas, ditangkap pada September 2017 sedangkan Ali al-Omari adalah ulama, penulis, dan pembawa acara televisi yang juga ditangkap pada tahun yang 2017.

(sef/sef) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW


Most Popular
Features