DP Dana Haji 2027 Rp66,17 Miliar Diblokir Saudi, RI Minta Klarifikasi

haa, CNBC Indonesia
Jumat, 21/08/2026 08:55 WIB
Foto: Para peziarah Muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram, menjelang ibadah haji tahunan, di Mekah, Arab Saudi, 19 Mei 2026. (REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia meminta klarifikasi kepada pemerintah Arab Saudi terkait pemblokiran dana uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M senilai 14 juta riyal atau Rp 66,17 miliar (kurs Rp 4.726/ riyal).

Dana tersebut merupakan bagian dari uang muka yang telah disiapkan pemerintah Indonesia untuk kebutuhan penyelenggaraan haji 2027. Pemblokiran dana dilakukan pemerintah Arab Saudi dan dikaitkan dengan evaluasi terhadap ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan pemblokiran tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (21/8/2026).


"Efisiensi yang semula kita hitung sejumlah Rp200 miliar, masih harus dikurangi lagi karena ada dana sebesar 14 juta riyal yang diblokir oleh Pemerintah Arab Saudi di e-wallet Nusuk Masar," kata Irfan.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah Indonesia menghormati ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. Namun, Kemenhaj meminta informasi secara lengkap mengenai dasar pemblokiran tersebut agar dapat melakukan verifikasi.

"Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," ujar Dahnil.

Menurut Dahnil, pemerintah Indonesia perlu mengetahui secara rinci dugaan pelanggaran yang dimaksud, termasuk dasar kontraktual serta ketentuan asuransi yang dinilai tidak dipenuhi.

"Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa," katanya.

RI Kirim Nota Diplomatik

Kemenhaj telah menyampaikan keberatan secara resmi melalui nota diplomatik yang dikirimkan lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari proses komunikasi antarpemerintah untuk mendapatkan klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian atas pemblokiran dana tersebut.

"Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan melalui KBRI Riyadh," ujar Dahnil.

Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI turut menyoroti kepastian pengelolaan dana DP haji 2027 dan meminta pemerintah memperkuat koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.

Istithaah Kesehatan Jemaah Diperketat

Selain persoalan asuransi, Kemenhaj juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan istithaah atau kemampuan kesehatan jemaah untuk menjalankan ibadah haji.

Dahnil mengakui masih terdapat jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu yang tetap lolos dalam proses pemeriksaan. Kondisi tersebut menjadi catatan yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan haji berikutnya.

"Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, istithaah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi," jelas Dahnil.

Kemenhaj memastikan evaluasi penyelenggaraan haji 2026 akan terus dilakukan, termasuk terkait standar istithaah kesehatan dan perlindungan asuransi jemaah.

Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan Arab Saudi untuk memastikan seluruh persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dapat diselesaikan sebelum persiapan musim haji 2027 berjalan lebih jauh.

"Yang paling penting adalah kita pastikan semuanya berdasarkan data, berdasarkan kontrak, dan berdasarkan proses verifikasi," tegas Dahnil.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Arah Spin Off & Daya Tahan Industri Syariah di Tengah Gejolak