BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Begini Cara Menghitungnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium per orang.
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui keputusan resmi BAZNAS dikutip dari laman resminya, Jumat (6/3/2026), dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di masyarakat. Penetapan ini juga bertujuan memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setiap Muslim pada akhir Ramadan. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalankan puasa, tetapi juga menjadi sarana berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan saat Idul Fitri.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah bagi orang yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar'i. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per orang per hari.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Perhitungan zakat fitrah dilakukan berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Setiap Muslim yang mampu diwajibkan membayar zakat untuk dirinya sendiri serta anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Sebagai contoh, jika sebuah keluarga terdiri dari empat orang, yakni kepala keluarga, istri, dan dua anak, maka perhitungannya adalah:
4 orang x Rp50.000 = Rp200.000
Artinya, keluarga tersebut perlu menunaikan zakat fitrah sebesar Rp200.000.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri. Namun batas terakhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri dimulai. Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka statusnya tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Secara umum, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idul Fitri.
Sebaliknya, orang yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan pokoknya tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Mereka justru termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah
Dalam praktiknya, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk. Pertama, dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter per orang. Cara ini merupakan bentuk pembayaran zakat fitrah yang telah lama dipraktikkan dalam tradisi masyarakat Muslim.
Kedua, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras di wilayah setempat. Untuk tahun ini, BAZNAS menetapkan nilainya sebesar Rp50.000 per orang.
BAZNAS mengimbau masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, masjid, atau unit pengumpul zakat (UPZ) agar penyalurannya dapat dilakukan secara tertib dan tepat sasaran.
Penyaluran zakat fitrah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan Idulfitri.
(miq/miq) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]