Dorong Hasil Maksimal, BPKH Ungkap Rencana Penempatan Dana Haji
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengungkap bahwa kelolaan dana haji ke depan akan ditempatkan di beberapa instrumen investasi. Upaya ini dilakukan untuk menutup gap antara biaya yang sudah dibayarkan jamaah haji dan fluktuasi nilai tukar rupiah.
Fadlul menuturkan, saat ini sebesar Rp 180 triliun dana kelolaan haji atau sebesar 75% ditempatkan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sementara sebesar 20% sisanya ditempatkan di deposito yang disediakan perbankan syariah di Indonesia.
Meski demikian, kata dia kedua instrumen investasi tersebut menawarkan yield lebih rendah dibandingkan dengan yang ditargetkan. Di mana yield SBSN sebesar 6,4% untuk sekitar 10 tahun sementara nilai yang ditargetkan di atas 7%.
"Dari sisi deposito, penempatan kita ada 20% di perbankan syariah di seluruh bank syariah di Indonesia. Dan itu yield-nya juga relatif pasti lebih rendah daripada itu. Sekitar maksimum 5%, bahkan di bawah 5%," ungkap dia dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 bertema "Pengarusutamaan Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional" di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Untuk diketahui sebesar 80% dana haji diberikan dalam mata uang Riyal Saudi (SAR), sedangkan masyarakat Indonesia menyetorkan dana tersebut dalam mata uang rupiah. Sehingga hal ini menjadi tantangan dalam kelolaan dana haji.
Untuk itu, saat ini BPKH menunggu adanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji. Jika disahkan, peluang alokasi investasi ke depan akan lebih besar.
"Di mana nanti aset alokasi yang ditetapkan di dalam undang-undang itu diharuskan untuk nilainya lebih besar porsi ke dalam investasi langsung. Karena DPR tahu sekarang bahwa nggak mungkin kita sudah harus memberikan yield sekitar 7% dalam bentuk sulit bahasanya itu nggak mungkin," terang Fadlul.
Selain instrumen investasi, kelolaan dana haji nantinya bisa ditempatkan dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Termasuk ekspor makanan untuk jamaah haji dan umrah hingga ekspor 2.280 ton beras ke Arab Saudi.
"Memang di dalam pengelolaan keuangan haji di undang-undang yang baru ini juga kita difokuskan untuk ke ekosistem haji. Jadi kalau teman-teman nanya, boleh nggak investasi di Batu Bara, kelapa sawit, itu mandatnya sekarang sudah sangat spesifik untuk masuk ke dalam ekosistem haji yang akan men-support kementerian haji dan umroh," pungkas dia.
(dpu/dpu) Add
source on Google