Istri Minta Cerai Gegara Suami Gila Judol, Ini Hukumnya dalam Islam

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Minggu, 26/10/2025 07:30 WIB
Foto: Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap pasangan suami istri tentu mendambakan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah karena harus melewati aneka ujian dan permasalahan. Di antara permasalahan yang muncul di era digital seperti saat ini adalah merebaknya judi online (judol) yang kerap menyeret kalangan suami.

Islam sangat melarang perbuatan judi dengan aneka variannya, termasuk judi online. Di antara dampak negatif yang akan muncul dari judi adalah tumbuhnya permusuhan dan kebencian. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ


Artinya: "Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Mengutip keterangan Kementerian Agam dengan mengacu pada ayat tersebut, suami yang kecanduan judi online dapat menjadi sumber pertengkaran dalam rumah tangga. Jika seorang istri sudah tidak tahan lagi menghadapi perilaku suaminya tersebut, apakah ia boleh menggugat cerai suaminya?

Dalam ajaran Islam, gugatan cerai yang datang dari pihak istri dikenal dengan istilah khulu', yaitu tuntutan perceraian yang diajukan oleh istri dengan memberikan kompensasi tertentu kepada suami. Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa istri yang tidak tahan terhadap suaminya diperbolehkan mengajukan khulu'. Ia menjelaskan:

أَنَّ الْمَرْأَةَ إذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا، لِخَلْقِهِ، أَوْ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ، أَوْ كِبَرِهِ، أَوْ ضَعْفِهِ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَخَشِيَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّ اللَّهَ تَعَالَى فِي طَاعَتِهِ، جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا مِنْهُ

Artinya: "Jika istri tidak menyukai suaminya karena fisiknya, akhlaknya, agamanya, umurnya, kelemahannya, dan sejenisnya, dan istri khawatir tidak dapat menunaikan hak Allah Ta'ala dalam menaati suaminya, maka diperbolehkan baginya untuk meminta khulu' dengan memberikan kompensasi untuk membebaskan diri dari suaminya". (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997], juz X, h. 267)

Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia juga memuat sejumlah alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian antara suami dan istri. Salah satunya tercantum dalam Pasal 116 huruf (a) yang menyebutkan:

"Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan." (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. [Jakarta, Kemenag RI: 2018], h.58).

Dengan demikian, seorang istri boleh menggugat cerai suaminya yang sudah kecanduan judi online (judol). Namun sebelum mengajukan gugatan cerai, pihak istri sebaiknya memberikan kesempatan kepada suaminya untuk berubah dan memperbaiki diri.

Jika setelah diberi waktu dan kesempatan tetap tidak menunjukkan perubahan, maka istri dapat mengajukan gugatan cerai demi menjaga kehormatan, martabat, dan ketenangan hidupnya.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Masterplan Ekonomi Syariah 2025-2029 Rampung, Apa Efeknya?