RUU Haji & Umrah Naik ke Paripurna DPR: Kuota Khusus 8%, Reguler 92%
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VIII DPR RI setujui revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah. Salah satu yang disetujui adalah penetapan kuota haji reguler dan khusus.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan bahwa kuota haji reguler sebesar 92% dan khusus 8%.
"Jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan, 8% untuk haji khusus, 92% untuk reguler," ucap Marwan saat Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah tentang RUU penyelenggara ibadah haji dan umrah pada Senin (25/8/2025) di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan bahwa angka kuota tersebut bersifat tak ada batas minimal atau maksimal.
"Kuota haji khusus nggak ada minimal, langsung 92 persen dan 8 persen," sebutnya.
Meskipun demikian, Singgih mengatakan angka tersebut tidak saklek, terutama jika ada kuota tambahan.
Revisi UU Haji dan Umrah tersebut juga mendapatkan persetujuan serta dukungan dari delapan fraksi partai untuk melanjutkan pembahasan hingga sah menjadi Undang-Undang melalui proses yang sesuai dengan aturan dan ketentuan. Berikut delapan fraksi tersebut adalah:
1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar)
3. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
4. Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
5. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
6. Frkasi Partai Keadilan Sosial (PKS)
7. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
8. Fraksi Partai Demokrat
Selain itu, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas juga mengucapkan, mewakili Presiden Prabowo Subianto, dukungan dan sambutan baik terhadap pembahasan revisi UU Haji dan Umrah.
"Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik, serta menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah pada Pembicaraan Tingkat 1 untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."
(ras/mij)