Sharia Money

Video: Punya Modal Tebal Bisa jadi BPR/BRS, LKM Siap Naik Kelas?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
18 February 2025 14:52

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mendorong pengembangan LKM dan bertransformasi menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan syarat telah melakukan kegiatan usaha melebihi 1 wilayah kabupaten/kota tempat kedudukannya atau LKM memiliki ekuitas minimal 5 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR/S.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI), Alfi Wijaya menyebutkan kebijakan OJK ini sebagai aturan baik namun sekaligus menjadi tantangan.

Saat LKM Syariah menjadi BPRS maka industri BPRS akan semakin ramai meski di sisi lain proses transformasi tidak mudah mengingat regulasi LKM berbeda dengan BPRS sehingga membutuhkan penyesuaian dan pengaturan ulang.

Seperti apa HIMBARSI melihat aturan baru terkait potensi LKM naik kelas jadi BPR/BPRS? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI), Alfi Wijaya dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Selasa, 18/02/2025)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...