Fatwa MUI: Konsumsi Kurma Israel 'Haram' Hukumnya!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
17 March 2024 15:00
Pembeli memilih buah kurma yang dijual pada salah satu toko di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Pembeli memilih buah kurma yang dijual pada salah satu toko di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) 'mengharamkan' produk kurma yang terafiliasi dengan Israel melalui aksi boikot seluruh produk yang mendukung negara tersebut. Aksi boikot ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto meminta kepada pedagang di Indonesia agar tidak menjual produk-produk yang mendukung Israel. Salah satu contohnya kurma yang banyak dijual saat Ramadan.

"Jangan di bulan Ramadan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pecinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina," ungkap Sudarnoto dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (16/3/2024).

Dia menjelaskan aksi boikot sengaja dilakukan demi melumpuhkan perekonomian Israel. Dengan begitu, Israel tak lagi dapat menyerang Palestina.

"Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, maka kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi," ujar Sudarnoto.

Menurut dia, aksi boikot akan memberikan dampak luar biasa bagi Israel. Hal ini sudah dibuktikan oleh tim survei MUI.

"Cukup tinggi penerimaan masyarakat Indonesia terhadap boikot produk Israel. Bahkan saya mendengar di Eropa juga sudah melakukan pemboikotan terhadap produk-produk Israel," jelasnya.

Produk yang diboikot MUI bermacam-macam, mulai dari makanan dan minuman yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Namun, MUI tak merinci lebih detail produk apa saja yang masuk dalam daftar boikot.

Sudarnoto juga membantah informasi yang beredar bahwa MUI mengeluarkan daftar produk yang harus diboikot karena mendukung dan terafiliasi dengan Israel. Sejauh ini, MUI hanya menekankan pada prinsip dasar.

Untuk mengetahui daftar produk yang mendukung dan terafiliasi dengan Israel, ia mendorong kepada semua pihak khususnya masyarakat dan perguruan tinggi untuk melakukan riset terkait hal tersebut.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Anwar Iskandar Jadi Ketua Umum MUI hingga 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular