Video
Penjelasan Kemenag Soal Ongkos Naik Haji Naik Jadi Rp 45 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Agama mengusulkan biaya ibadah haji tahun 2022 naik menjadi Rp 45 Juta dari sebelumnya Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta. Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Ditjen PHU menyebutkan ONH inu sudah termasuk biaya penerbangan, biaya protokol kesehatan dan kenaikan pajak di Arab Saudi serta adanya perbedaan nilai tukar.
seperti apa aturan baru kenaikan ONH 2022? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI, Jaja Jaelani dan Wakil Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Ita Puspitawati Jayadi dalam Profit,CNBCIndonesia (Jum'at, 18/02/2022)