Bagaimana Pembagian Harta Warisan Menurut Islam?

Sefti Oktarianisa, CNBC Indonesia
08 June 2021 06:50
lustrasi Masjid (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Masjid (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Meski demikian, ada sejumlah hal yang bisa menyebabkan hak warisan seseorang gugur. Yaitu:

Berstatus budak

Dalam Islam, seseorang yang berstatus budak tidak memiliki hak untuk mewarisi harta, sekalipun ia saudara kandung. Sebab, apa yang dimiliki budak akan secara langsung menjadi milik tuannya.

Terjadi pembunuhan

Jika ahli waris membunuh pewaris, maka ia tak berhak mendapat warisan.

Perberdaan agama

Dalam Islam seorang muslim tak dapat mewariskan harta ataupun diwarisi harta oleh non muslim.


Lebih lengkap klik di sini>>

(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags
Recommendation
Most Popular