
Kemlu Tepis Larangan Umrah ke Arab, Ini Penjelasannya!
Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
17 November 2020 13:13

Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Oman Fathurahman menyebutkan bahwa Kedutaan Arab Saudi menutup proses pengurusan visa umrah.
"Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia," katanya seperti dikutip dalam keterangan resmi Kementerian Agama (Kemenag).
Oman menjelaskan bahwa ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi. Temuan tersebut diidentifikasi ketika pihaknya yang masuk ke dalam tim koordinasi dan pengawasan umrah di masa pandemi terbang ke Arab pada 9 November 2020.
1. Terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB pada saat karantina di hotel. Pemeriksaan ini dilakukan saat kedatangan jemaah. Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.
"Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah," ujarnya.
2. Ada 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif, baru diijinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah.
"Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia," jelasnya.
3. Saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, jemaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah. Ini dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.
4. Jemaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah, dikarenakan terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.
5. Saat kepulangan di Tanah Air, jemaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Selama berada di Saudi, Tim dari Kemenag bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak lain yang terkait.
CNBC Indonesia juga telah menghubungi Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut terkait informasi ini.
(sef/sef)
Next Page
SOP Umrah Arab Saudi
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular