Jakarta, CNBC Indonesia - Berita penyetopan visa umrah jamaah Indonesia oleh Arab Saudi membuat heboh. Meski begitu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menepis hal ini dan menyebut yang disetop hanya visa turis.
Pernyataan itu terungkap di situs resmi Kemlu. Dikutip Selasa (17/11/2020), Kemlu menegaskan belum ada konfirmasi pembatasan kunjungan umrah.
Berikut keterangan lengkapnya berdasarkan pernyataan Dirjen General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi:
Terkait penerbangan umrah bagi jemaah Indonesia, tim KJRI Jeddah yang dipimpin Staf Teknis Perhubungan telah melakukan pertemuan dengan Dirjen Angkutan Udara GACA, Bapak Ali Muhammad Rajab beserta stafnya pada 16 November 2020 di Riyadh.
1. Dari pertemuan tersebut, diperoleh informasi sebagai berikut:
Sebuah. GACA (General Authority of Civil Aviation / Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi) beserta instansi terkait lainnya di Arab Saudi terus melakukan evaluasi pelaksanaan penerbangan angkutan umrah, termasuk penerapan dan praktik jemaah terhadap protokol COVID-19 mulai dari persiapan negara asal hingga kepulangannya.
b. GACA hingga saat ini belum mengeluarkan edaran resmi tertulis terkait penangguhan penerbangan yang macet jemaah umroh asal Indonesia. Namun demikian, GACA dalam waktu dekat akan dikeluarkan setelah situasi mempertimbangkan situasi terakhir di lapangan.
c. Pemerintah Arab Saudi memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesehatan dan keselamatan umat Islam.
d. Terkait rilis GACA tentang larangan masuk ke Arab Saudi bagi pemegang visa turis, GACA menegaskan bahwa hal itu hanya berlaku bagi pemegang visa turis dari negara-negara yang memiliki perjanjian bebas visa kunjungan wisata dengan Arab Saudi. Indonesia tidak termasuk negara dengan fasilitas bebas visa turis dari Arab Saudi.
2. Perwakilan RI Jeddah meminta agar semua pihak terkait pelaksanaan umrah untuk terus memperhatikan dan mengikuti aturan protokol COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.
3. Perwakilan RI Jeddah akan terus melakukan komunikasi dengan GACA serta pihak terkait lainnya terkait perkembangan kebijakan penerbangan umroh dari Indonesia."
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Oman Fathurahman menyebutkan bahwa Kedutaan Arab Saudi menutup proses pengurusan visa umrah.
"Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia," katanya seperti dikutip dalam keterangan resmi Kementerian Agama (Kemenag).
Oman menjelaskan bahwa ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi. Temuan tersebut diidentifikasi ketika pihaknya yang masuk ke dalam tim koordinasi dan pengawasan umrah di masa pandemi terbang ke Arab pada 9 November 2020.
Temuan tersebut antara lain:
1. Terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB pada saat karantina di hotel. Pemeriksaan ini dilakukan saat kedatangan jemaah. Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.
"Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah," ujarnya.
2. Ada 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif, baru diijinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah.
"Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia," jelasnya.
3. Saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, jemaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah. Ini dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.
4. Jemaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah, dikarenakan terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.
5. Saat kepulangan di Tanah Air, jemaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Selama berada di Saudi, Tim dari Kemenag bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak lain yang terkait.
CNBC Indonesia juga telah menghubungi Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut terkait informasi ini.
Sementara itu, Arab Saudi sebelumnya memang sudah menerapkan SOP jemaah umrah. Berikut aturannya:
1. 72 jam sebelum berangkat, jemaah wajib melakukan SWAB/PCR dengan hasil negatif.
2. Sampai di Arab Saudi, jemaah dikarantina di hotel selama tiga hari
3. Saat proses karantina berlangsung, jemaah dilakukan SWAB/PCR ulang oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Jika negatif, jemaah diizinkan beribadah umrah. Jika positif, jemaah harus melanjutkan isolasi mandiri di hotel yang sama, hingga negatif.
4. Saat akan beribadah umrah dan salat lima waktu, jemaah wajib input data dalam aplikasi etamarna dan tawakkalna.
5. Pelaksanaan ibadah umrah hanya sekali dalam satu fase keberangkatan jemaah dari Indonesia.
6. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah yang datang dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi pada 1 November 2020, memberi izin kepada jemaah dari luar negaranya untuk menyelenggarakan umrah. Indonesia mendapat kehormatan menjadi yang pertama, selain Pakistan.
Total ada 359 jemaah umrah asal Indonesia yang terbang ke Arab Saudi dalam tiga fase keberangkatan tanggal 1, 3, dan 8 November 2020