
Kasus Aktif Jakarta Tembus di Atas 13.000, Ada Apa Pak Anies?

Jakarta, CNBC Indonesia- DKI Jakarta saat ini masih menjadi hotspot corona di Indonesia, dengan angka tertinggi dibandingkan provinsi lainnya.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta saat ini ada 79.214 kasus positif di Jakarta, dengan jumlah kasus aktif 13.134 orang. Jumlah kasus aktif ini lebih tinggi dibandingkan dengan data pusat, yakni 12.866 orang.
Kasus aktif berarti pasien yang masih membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan ataupun isolasi mandiri. Saat ini ada 2.043 orang yang sedang dirawat, dan 11.091 yang menjalani isolasi mandiri.
Selain itu, tercatat ada 6.329 orang positif tanda gejala atau 3.552 orang bergejala, dan 3.253 orang. Pemprov juga mencatat saat ini masih ada suspek yang isolasi di rumah sebanyak 12.262, sebanyak 1,995 isolasi di Rumah sakit.
Sementara ada 25 orang dari kasus probable yang isolasi di rumah sakit. Dari kontak erat, masih ada 26.986 orang yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Sebelumnya Pemprov Jakarta secara resmi mencabut larangan isolasi mandiri diri di rumah bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan.
Pencabutan larangan tersebut seiring dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgubg) 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub tersebut diteken langsung Anies Baswedan pada 22 September 2020 lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia dari beleid aturan tersebut, Jumat (2/10/2020)
Dalam beleid aturan itu, disebutkan bahwa pasien positif Covid-19 yang memiliki rumah memadai dan layak diprerbolehkan untuk menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
Adapun bagi pasien positif yang tidak memiliki rumah atau fasilitas yang memadai, tetap dilarang untuk menjalani isolasi mandiri di rumah dan akan dirujuk untuk melakukan isolasi mandiri di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah.
Kepgub tersebut juga memberikan instruksi agar pasien positif yang tengah menjalani isolasi dilarang untuk bepergian keluar rumah. Pasien juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama menjalani isolasi.
Selain itu, pasien juga harus menggunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Jika memungkinkan, pasien harus tetap menjaga jarak aman dari orang lain.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Pekan PSBB Diperketat, Covid DKI Malah Melesat Pak Anies!