MARKET DATA

OJK Denda Sinar Mas Tunggal Rp1,5 Triliun, 9 Sekuritas Terkait DSSA

mae,  CNBC Indonesia
31 October 2026 15:10
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis terkait kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Merujuk publikas yang dikeluarkan OJK hari ini, Sabtu (31/10/2026), disebutkan OJK menjatuhkan sanksi sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal terkait kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Sanksi tersebut tercantum dalam dokumen Rincian Sanksi Administratif Kasus Perdagangan Saham DSSA Tahun 2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

Dalam dokumen tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan sekuritas, tenaga pemasaran atau sales, serta seorang pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek. Kasus ini mencakup periode perdagangan 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024-3 Februari 2026.

Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal Jadi Sorotan

Dalam dokumen sanksi, PT Sinar Mas Tunggal dikenai denda Rp1,5 triliun berdasarkan Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.

Kedua ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan manipulasi pasar dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diubah melalui UU P2SK.

Pasal 91 UU Pasar Modal melarang tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, atau harga efek di bursa.

Sementara itu, Pasal 92 melarang transaksi efek yang dilakukan dengan tujuan menyebabkan harga efek tetap, naik, atau turun untuk memengaruhi pihak lain agar membeli, menjual, atau menahan efek.

Kedua ketentuan tersebut bertujuan menjaga agar aktivitas perdagangan dan pembentukan harga saham berlangsung secara wajar. Namun, kenaikan harga saham atau tingginya volume transaksi saja tidak otomatis membuktikan manipulasi pasar. Penilaian harus didasarkan pada pola transaksi dan terpenuhinya unsur pelanggaran.

Selain Sinar Mas Tunggal, OJK menjatuhkan sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun kepada Rudy.

Dalam dokumen tersebut, Rudy disebut ikut terlibat dalam pelanggaran Pasal 22 angka 34 dan angka 35 UUPPSK. Sanksi itu tercantum dalam surat bernomor S-63/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

Sembilan Sekuritas Didenda hingga Rp1,4 Miliar

OJK juga menjatuhkan denda kepada sejumlah perusahaan sekuritas atas pelanggaran ketentuan terkait verifikasi nasabah dan pengendalian internal perusahaan efek.

PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar.

Sementara itu, PT RHB Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp700 juta.

Untuk Sinarmas Sekuritas, Aldiracita Sekuritas, dan BCA Sekuritas, dokumen OJK mencantumkan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (2) POJK Nomor 8 Tahun 2023 mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Dokumen tersebut juga merujuk pada ketentuan pengendalian internal perusahaan efek dalam POJK Nomor 50/POJK.04/2020, yang pengaturannya kemudian dicabut dan diatur kembali melalui POJK Nomor 13 Tahun 2025.

Ketentuan ini berkaitan dengan kewajiban perusahaan efek menjalankan pengendalian internal dan perilaku usaha sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian, dokumen sanksi tidak merinci secara terpisah tindakan setiap perusahaan yang menjadi dasar pengenaan denda.

Sejumlah Sales Sekuritas Diberi Peringatan Tertulis

Selain perusahaan, OJK menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan tenaga sales yang bekerja pada sejumlah perusahaan sekuritas.

Mereka adalah Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas; Sam Sahiry Rumamby Supit dari Aldiracita Sekuritas Indonesia; Widya Halim dari BCA Sekuritas; Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia; Morgan Gindo Wardana Simorangkir dari Trimegah Sekuritas Indonesia; Maria Retnowulan dari Supra Sekuritas Indonesia; Wahyu Suci Sugiarto dari Buana Capital Sekuritas; serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.

Sanksi terhadap para sales tersebut merujuk pada ketentuan pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 50/POJK.04/2020 dan ketentuan penggantinya dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025.

(mae/mae)



Most Popular