MARKET DATA

Ini 15 Reformasi Besar-Besaran Bursa Saham RI, Now or Never!

Elaine Tairio,  CNBC Indonesia
27 October 2026 10:30
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik saat menyampaikan pemaparan dalam Investment Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sorotan MSCI terhadap transparansi dan likuiditas pasar saham Indonesia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan sejumlah pembenahan sepanjang 2026.

Berbagai kebijakan pun diterapkan, mulai dari pengetatan aturan kepemilikan saham, peningkatan transparansi emiten, hingga perubahan mekanisme perdagangan. Sejumlah aturan telah berlaku, sementara beberapa lainnya masih dalam tahap persiapan.

1. Kenaikan Minimum Free Float Menjadi 15%

Salah satu perubahan terbesar tahun ini datang dari aturan free float. BEI resmi menaikkan batas minimum saham yang beredar di publik dari 7,5% menjadi 15% melalui aturan yang berlaku sejak 31 Maret 2026.

Kenaikan ini tidak langsung dibebankan kepada seluruh emiten. BEI memberikan waktu penyesuaian hingga 2027-2029, bergantung pada kapitalisasi pasar dan besarnya saham publik yang sudah dimiliki masing-masing perusahaan.

Dengan lebih banyak saham beredar, perdagangan diharapkan semakin likuid. Namun, ada konsekuensi yang perlu diperhatikan. Emiten yang belum memenuhi batas baru harus menambah porsi saham publik, yang berpotensi menekan harga jika pelepasannya dilakukan dalam jumlah besar sekaligus.

2. Transparansi Kepemilikan Saham di Atas 1%

BEI dan KSEI memperluas publikasi data pemegang saham dari sebelumnya di atas 5% menjadi di atas 1% sejak Maret 2026. Dengan begitu, investor dapat melihat struktur kepemilikan emiten secara lebih rinci.

Pada Oktober, BEI juga mengumumkan rencana penambahan status afiliasi untuk memperjelas hubungan antarpemegang saham. Langkah ini sekaligus menjawab sorotan MSCI terkait dugaan praktik coordinated trading atau perdagangan terkoordinasi.

Informasi tersebut dapat membantu investor mengidentifikasi keterkaitan kepemilikan, meski belum cukup untuk membuktikan adanya perdagangan terkoordinasi.

3. Pengawasan Konsentrasi Kepemilikan Saham (HSC)

Sorotan MSCI terhadap struktur kepemilikan saham Indonesia juga mendorong BEI membuka informasi mengenai High Shareholding Concentration (HSC) pada April 2026.

Saham yang masuk kategori ini memiliki kepemilikan yang terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Persoalannya, ketika terlalu banyak saham berada di tangan segelintir pihak, jumlah saham yang benar-benar aktif diperdagangkan bisa jauh lebih terbatas.

Dengan adanya daftar HSC, investor bisa lebih berhati-hati terhadap saham yang terlihat likuid, tetapi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. Status ini juga menjadi perhatian karena dapat memengaruhi penilaian saham dalam penyusunan indeks.

4. Perluasan Klasifikasi Investor Menjadi 39 Kategori

KSEI turut mengubah cara investor dikelompokkan dalam data pasar modal. Dari sebelumnya hanya sembilan kategori, klasifikasi tersebut diperluas menjadi 39 kategori dan tipe investor pada April 2026.

Perubahan ini membuat data kepemilikan saham menjadi lebih detail. Jenis investor yang sebelumnya digabung dalam satu kelompok kini dapat dibedakan, sehingga struktur kepemilikan suatu saham bisa dibaca dengan lebih jelas.

5. Penguatan Transparansi Beneficial Ownership

Selain data pemegang saham langsung, otoritas juga memperkuat keterbukaan informasi beneficial ownership atau pemilik manfaat akhir bagi kepemilikan saham sebesar 10% atau lebih.

Sebab, nama yang tercatat sebagai pemegang saham belum tentu merupakan pihak yang sebenarnya menikmati manfaat ekonomi dari kepemilikan tersebut. Saham bisa saja dimiliki melalui perusahaan lain atau struktur kepemilikan berlapis.

Melalui pengungkapan ini, pihak yang berada di balik kepemilikan suatu emiten diharapkan lebih mudah ditelusuri, terutama untuk mengidentifikasi hubungan antarpemegang saham dan potensi konsentrasi kepemilikan.

6. Standar Minimum Free Float Penawaran Perdana (IPO)

Aturan free float yang lebih ketat juga menyasar perusahaan yang baru akan melantai di bursa. BEI menetapkan porsi minimum saham publik yang berbeda berdasarkan kapitalisasi pasar calon emiten.

Perusahaan dengan valuasi di atas Rp50 triliun harus melepas sedikitnya 15% saham kepada publik. Untuk valuasi Rp5-50 triliun, batasnya sebesar 20%, sedangkan perusahaan di bawah Rp5 triliun wajib menyediakan minimal 25%.

Dengan aturan ini, perusahaan tidak bisa lagi menawarkan porsi saham publik yang terlalu kecil saat IPO. Namun, semakin banyak saham yang dilepas juga berarti emiten perlu memastikan adanya permintaan yang cukup agar harga tidak langsung tertekan setelah pencatatan.

7. Penguatan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

Memasuki Mei, OJK menerbitkan aturan baru yang menyasar perusahaan sekuritas dan manajer investasi. Melalui POJK Nomor 3 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026, persyaratan permodalan kini disesuaikan dengan skala bisnis masing-masing perusahaan.

Perusahaan efek dibagi menjadi tiga kelompok, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Sementara manajer investasi dikelompokkan menjadi MIKU 1 dan MIKU 2.

Semakin luas kegiatan usaha yang dijalankan, semakin besar pula modal yang harus disiapkan. Bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan baru, ketentuan ini berarti ada kebutuhan tambahan modal atau penyesuaian kegiatan usaha.

8. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Perubahan tahun ini juga menyentuh kepemilikan BEI sendiri. Pada September, OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai landasan hukum demutualisasi bursa.

Selama ini, saham BEI dimiliki oleh perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa. Nantinya, kepemilikan tersebut dapat dibuka kepada pihak lain di luar anggota bursa yang memenuhi persyaratan.

Skema ini diharapkan mengurangi benturan kepentingan dalam pengelolaan bursa. Namun, perubahan struktur kepemilikan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang nantinya menjadi pemegang saham BEI dan bagaimana independensi bursa tetap dijaga.

9. Penghapusan Harga Minimum Saham Rp50

Ada pula perubahan pada batas harga saham yang bisa diperdagangkan. Mulai 28 September 2026, BEI menghapus harga minimum Rp50 dan menurunkannya menjadi Rp1 per saham.

 

Sebelumnya, saham yang sudah menyentuh Rp50 tidak bisa turun lebih rendah di Pasar Reguler. Kini, harga saham dapat terus bergerak mengikuti permintaan dan penawaran, bahkan hingga Rp1.

Perubahan ini memberi ruang lebih besar bagi pembentukan harga di pasar. Namun, pada saham berharga sangat rendah, pergerakan satu atau dua rupiah saja sudah bisa menghasilkan perubahan persentase yang cukup besar.

10. Pemberlakuan Kembali Short Selling

Setelah sempat tertunda, fasilitas short selling kembali dibuka pada 1 Oktober 2026. Namun, penerapannya masih terbatas pada saham dan anggota bursa tertentu.

Berbeda dengan transaksi biasa yang mencari keuntungan dari kenaikan harga, short selling memungkinkan investor memperoleh keuntungan ketika harga saham turun. Caranya dengan menjual saham pinjaman, kemudian membelinya kembali di harga lebih rendah.

Fasilitas ini menambah pilihan strategi bagi pelaku pasar. Hanya saja, risikonya juga lebih besar karena kerugian dapat terus meningkat apabila harga saham justru bergerak naik.

11. Pemangkasan Batas Auto Rejection Bawah Menjadi 7%

Pasar saham Indonesia kembali terguncang pada pertengahan Oktober setelah MSCI membuka konsultasi mengenai kemungkinan penurunan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Pengumuman pada 15 Oktober tersebut disusul kejatuhan IHSG sebesar 11,57% pada perdagangan 16 Oktober, yang menjadi penurunan harian terdalam sejak Januari 1998.

 

BEI kemudian merespons dengan memangkas batas Auto Rejection Bawah (ARB) dari 15% menjadi 7% untuk saham di atas Rp10, mulai 19 Oktober. Penyesuaian tambahan juga berlaku bagi saham berharga Rp11-14, dengan batas penurunan Rp1.

Artinya, ruang penurunan harga saham dalam satu hari menjadi lebih sempit. Namun, jika tekanan jual masih besar, antrean jual tetap bisa menumpuk ketika saham menyentuh batas ARB

12. Perpanjangan Buyback Saham Tanpa RUPS

Di tengah tekanan pasar, OJK kembali memperpanjang kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan ketentuan tersebut, emiten bisa membeli kembali sahamnya tanpa perlu menunggu persetujuan RUPS, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kebijakan ini memberi perusahaan ruang untuk merespons pelemahan harga saham dengan lebih cepat. Namun, seberapa besar dampaknya terhadap harga tetap bergantung pada jumlah saham yang dibeli dan kondisi pasar saat itu.

13. Perubahan Kriteria Evaluasi IHSG

Menjelang akhir Oktober, BEI kembali mengubah aturan terkait saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi. Kali ini, saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) tidak lagi diperhitungkan dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Ketentuan yang diumumkan pada 22 Oktober tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026. Sebelumnya, pengecualian dalam IHSG hanya berlaku bagi saham di Papan Akselerasi.

 

Meski dikeluarkan dari perhitungan indeks, saham HSC tetap dapat diperdagangkan di bursa. Namun, perubahan ini dapat memengaruhi pergerakan IHSG, terutama jika saham yang dikecualikan sebelumnya memiliki bobot besar.

BEI juga mengubah jadwal evaluasi IHSG menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober, dengan hasilnya berlaku pada bulan berikutnya.

14. Pengurangan Suspensi dan Pembekuan Rekening Efek

BEI mulai mengubah pendekatan dalam mengawasi transaksi saham. Jika sebelumnya dugaan pelanggaran kerap direspons dengan suspensi perdagangan suatu saham, kini BEI berencana lebih menyasar rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran.

 

Kebijakan yang ditargetkan berlaku pada awal November 2026 ini memungkinkan perdagangan tetap berjalan meski rekening tertentu dibekukan. Dengan begitu, investor lain tidak ikut kehilangan kesempatan bertransaksi akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu.

Namun, saham yang sebelumnya banyak diperdagangkan melalui rekening tersebut tetap berisiko mengalami penurunan likuiditas, bahkan ketika perdagangan tidak dihentikan.

15. Perluasan Komite Penilaian HSC

Selain mengubah mekanisme pengawasan transaksi, BEI juga memperkuat proses penilaian saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Pada 26 Oktober 2026, komite penilai HSC (High Shareholding Concentration) diperluas menjadi sembilan orang, termasuk empat perwakilan dari BEI (Bursa Efek Indonesia), KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia), dan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) serta lima anggota eksternal independen. Kehadiran pihak eksternal ini diharapkan membuat penilaian konsentrasi kepemilikan saham lebih objektif dan transparan.

 

-

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(gls/gls)



Most Popular