Tak Semua Kena Tarif Trump 10%, 148 Komoditas RI Ini Masih Bebas Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan tarif tambahan sebesar 10% terhadap produk asal Indonesia dalam hasil akhir investigasi Section 301 terkait kebijakan impor barang hasil kerja paksa (Forced Labor Import Prohibition/FLIP).
Namun, jika dicermati lebih dalam, dokumen "Pemberitahuan Mengenai Tindakan dalam Penyelidikan Section 301 atas Tindakan, Kebijakan, dan Praktik Berbagai Negara/Wilayah Ekonomi Terkait Kegagalan Masing-masing Negara/Wilayah Ekonomi dalam Memberlakukan dan Menegakkan Secara Efektif Larangan Impor Barang yang Diproduksi Menggunakan Tenaga Kerja Paksa"Â setebal 431 halaman itu justru memuat sejumlah perlakuan khusus yang membuat posisi Indonesia berbeda dibanding banyak negara lain.
Tarif 10% memang berlaku untuk Indonesia. Meski demikian, Washington juga memberikan pengecualian terhadap ratusan produk, mengakui komitmen Indonesia melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART), serta menyiapkan skema kuota tarif (Tariff-Rate Quota/TRQ) khusus untuk tekstil dan kapas yang hanya diberikan kepada empat negara.
Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa tujuan utama kebijakan AS bukan semata-mata menaikkan tarif, melainkan mendorong negara mitra memperkuat larangan impor barang yang berasal dari praktik kerja paksa.
Pada memorandum Presiden AS yang menjadi dasar keputusan, Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif tambahan 10%.
"The Trade Representative shall impose a tariff of 10 percent on goods of... Indonesia..." (Halaman 9)
Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh U.S. Trade Representative (USTR).
"The Trade Representative has determined to impose a tariff of 10 percent on goods of... Indonesia... unless otherwise exempted from this action." (Halaman 12)
Kalimat terakhir menjadi bagian penting karena tarif tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk Indonesia.
Indonesia Masuk Kelompok yang Dianggap Sudah Berkomitmen
Di antara puluhan negara yang diinvestigasi, Indonesia memperoleh perlakuan berbeda. USTR secara eksplisit menyebut pemerintah Indonesia telah membuat komitmen melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) terkait pelarangan impor barang hasil kerja paksa.:
Atas dasar itu, Indonesia dikenai tarif 10% dan bukan tarif 12,5% yang diterapkan kepada banyak negara lain. Dokumen yang sama juga menyebut Indonesia memperoleh pengecualian sebagaimana tercantum dalam Annex I dan Annex II Part L.
Produk Strategis Indonesia Justru Masuk Daftar Pengecualian
Bagian paling menarik berada di Annex II Part L. Di sana, USTR menyatakan tarif tambahan 10% tidak berlaku bagi sederet produk Indonesia yang tercantum dalam daftar HS Code.
Kalimat hukumnya berbunyi:
"the duty imposed by heading 9903.05.45 shall not apply to articles the product of Indonesia..." (Annex II Part L)
Daftar tersebut memuat ratusan kode HS. Jika diterjemahkan ke dalam kelompok komoditas, sebagian besar merupakan produk ekspor bernilai tinggi Indonesia.
Di antaranya adalah minyak sawit mentah (CPO), minyak sawit olahan, minyak kelapa, berbagai minyak nabati dan bungkil sawit.
Â
Adapula , rumput laut, tanaman obat, minyak atsiri, kayu tropis, plywood, rotan dan anyaman. Gabus, sutra, mutiara, batu mulia juga tergabung dan masih banyak lainnya.
Artinya, tarif tambahan 10% tidak otomatis berlaku terhadap sejumlah komoditas yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia ke pasar internasional.
Dokumen juga memberikan pengecualian khusus untuk beberapa produk tertentu seperti aloe, Tasmanian pepper, coconut, dan centella, meskipun berada dalam subpos tarif yang sama. Hal ini memperlihatkan bahwa pengecualian diberikan hingga tingkat komoditas, tidak terhenti dalam batasan kode HS.
Dokumen tersebut juga mengungkap kebijakan lain yang luput dari perhatian, yakni pembentukan Tariff-Rate Quota (TRQ).
Presiden AS memerintahkan USTR membentuk TRQ bagi Bangladesh, Kamboja, Indonesia, dan Malaysia dengan masa awal tiga tahun.
TRQ itu ditujukan untuk mendorong negara-negara tersebut meningkatkan penggunaan tekstil dan kapas asal Amerika Serikat.
Sebelum mekanisme TRQ berlaku, impor tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia tetap dikenai tarif tambahan 10%. Setelah TRQ diterapkan, volume tertentu dapat masuk ke pasar AS tanpa dikenai tarif Section 301 selama memenuhi ketentuan penggunaan bahan baku asal Amerika Serikat.
Investigasi FLIP tidak dirancang sebagai kebijakan tarif murni. Pemerintah AS menyatakan pengecualian diberikan karena beberapa alasan, mulai dari menjaga pasokan bahan baku, menghindari gangguan ekonomi, hingga memberikan insentif bagi negara yang dinilai bersedia memperkuat aturan mengenai barang hasil kerja paksa.
Â
Salah satu dasar tersebut tertulis secara eksplisit "certain products of... Indonesia... would encourage these economies to fulfill commitments regarding forced labor import prohibitions or to encourage these economies to enact and effectively enforce a forced labor import prohibition."
Kalimat itu menjelaskan bahwa pengecualian produk Indonesia bukan diberikan karena Indonesia bebas dari temuan investigasi. Pengecualian dipakai sebagai instrumen negosiasi perdagangan agar Indonesia melanjutkan komitmen yang telah dibuat melalui ART dan memperkuat implementasi larangan impor barang hasil kerja paksa.
Dokumen resmi USTR justru memperlihatkan adanya kombinasi antara tarif, pengecualian produk strategis, dan insentif perdagangan yang menjaga akses sejumlah komoditas unggulan Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
CNBC Indonesia Research
(emb/emb) Addsource on Google