MARKET DATA

PFII Siap Tampung Saham, Valas, Bursa Karbon hingga Aset Digital

Gelson Kurniawan,  CNBC Indonesia
24 July 2026 16:50
Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (CNBC Indo
Foto: Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7/2026).

Pengesahan ini menjadi landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia yang diharapkan mampu menarik arus investasi dan memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di tingkat global.

UU PFII membuka ruang bagi berbagai produk dan transaksi pasar keuangan. Cakupannya mulai dari saham, obligasi, valuta asing, komoditas, pengelolaan investasi, hingga derivatif dan aset digital.

Ketentuan paling lengkap terdapat dalam Pasal 70 halaman 42-43. Pasal tersebut menjadi dasar bagi pelaku usaha yang terdaftar di PFII untuk memperdagangkan aset, mengelola investasi, menjalankan transaksi derivatif, serta memperoleh fasilitas pinjaman yang berkaitan dengan transaksi.

Saham, Obligasi, dan Valas Jadi Aset Dasar

Pasal 70 ayat (1) menyebut saham, obligasi, suku bunga, kredit, komoditas, dan valuta asing sebagai aset dasar atau underlying.

Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII juga dapat menetapkan jenis aset dasar lainnya melalui peraturan lembaga tersebut.

Aset dasar itu dapat diperdagangkan di dalam maupun di luar PFII.

Bentuk transaksinya dapat berupa pembelian dan penjualan aset dasar, kontrak pengelolaan investasi, transaksi derivatif, fasilitas pinjaman terkait transaksi, serta transaksi keuangan lain yang ditetapkan LPJK PFII.

Daftar tersebut tidak bersifat tertutup. Pasal 70 menggunakan rumusan "aset dasar lainnya", "jenis produk lainnya", dan "mekanisme lainnya". Hal ini memberikan ruang kepada LPJK PFII untuk mengembangkan produk maupun transaksi baru melalui peraturan pelaksana.

ETF dan Derivatif Ikut Dibuka

Draf RUU PFII menyebut kontrak investasi kolektif atau commingled fund, kontrak pengelolaan dana terpisah atau segregated mandate, serta exchange traded funds atau ETF.

Secara umum, commingled fund merupakan skema yang menggabungkan dana sejumlah investor dalam satu portofolio. Sementara segregated mandate digunakan untuk pengelolaan dana investor secara terpisah berdasarkan mandat tertentu.

Namun, draf RUU ini hanya menyebut istilahnya dan belum memberikan definisi khusus.

Untuk derivatif, Pasal 70 ayat (5) menyebut futures, forward, swap, dan option. Produk tersebut dapat dikaitkan dengan saham, obligasi, suku bunga, kredit, komoditas, valuta asing, atau aset dasar lainnya.

Transaksi dapat dilakukan melalui mekanisme bursa atau exchange traded dan pasar over the counter (OTC). Mekanisme transaksi lainnya juga dapat ditetapkan melalui Peraturan LPJK PFII.

Draf belum menjelaskan secara terperinci ketentuan mengenai margin, agunan, pelaporan posisi, valuasi kontrak, maupun penanganan gagal bayar dalam transaksi derivatif.

Aset digital turut disebut secara eksplisit dalam Pasal 70 ayat (7). Namun, istilah kripto, aset kripto, cryptocurrency, dan token tidak ditemukan. Dengan demikian, aset digital dalam draf belum otomatis dapat diartikan mencakup seluruh produk kripto.

Bursa Karbon hingga Pasar Uang

Cakupan pasar keuangan tidak hanya berada dalam Pasal 70. Pasal 5 halaman 6-7 memasukkan pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perdagangan atau bursa komoditas internasional, bulion, pengelolaan instrumen keuangan, pasar uang, pasar valuta asing, dan manajemen investasi sebagai kegiatan usaha PFII.

Ekosistemnya turut mencakup perbankan, perasuransian, keuangan syariah, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, penjaminan, pengelolaan dana perwalian atau trust, serta family office.

Pasal 7 juga memperbolehkan pelaku usaha membentuk special purpose vehicle. Namun, SPV dalam ketentuan tersebut merupakan bentuk atau struktur yang dapat digunakan pelaku usaha, bukan jenis produk atau transaksi pasar keuangan.

Bursa karbon memperoleh perhatian khusus. Dewan PFII diminta mempertimbangkan kawasan itu sebagai pusat keunggulan finansial global untuk pembiayaan transisi energi, pembiayaan iklim, dan bursa karbon global.

LPJK PFII Jadi Regulator Utama

Pengaturan dan pengawasan kegiatan keuangan di kawasan akan berada di bawah LPJK PFII. Berdasarkan Pasal 31, lembaga ini berwenang menerbitkan dan mencabut izin, melakukan pengawasan dan pemeriksaan, meminta keterangan, menjalankan pelindungan konsumen, serta menjatuhkan sanksi administratif.

LPJK PFII juga bertugas memelihara stabilitas sistem keuangan di PFII. Penjelasan pasalnya menyebut tugas tersebut antara lain mencakup upaya mengurangi risiko sistemik dan menangani masalah lembaga keuangan secara cepat serta terlokalisasi.

Dalam menjalankan kewenangannya, LPJK PFII dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, LPS, Bursa Efek Indonesia, PPATK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), International Organization of Securities Commissions (IOSCO), dan Financial Action Task Force (FATF).

Transaksi Utamanya Menggunakan Valuta Asing

Pasal 69 halaman 41-42 mengatur kegiatan usaha di PFII pada dasarnya menggunakan valuta asing. Rupiah hanya dapat digunakan untuk transaksi operasional pendukung dan kegiatan sehari-hari.

Pelaku usaha dijamin dapat mentransfer dan merepatriasi devisa, modal, dana, laba, dividen, bunga, pembagian hasil, hasil investasi, aset, serta pembayaran lainnya tanpa penundaan.

Pengendalian devisa, pengendalian modal, pembatasan transfer dana, serta kewajiban persetujuan dan konversi berdasarkan aturan di luar PFII pada prinsipnya tidak berlaku terhadap kegiatan di dalam, dari, atau melalui PFII. Meski demikian, Dewan PFII tetap dapat menetapkan ketentuan lain.

Seluruh kegiatan juga tetap tunduk pada aturan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, transparansi pemilik manfaat, perpajakan, dan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.

Akses ke Pasar Domestik Dibatasi

Kebebasan transaksi di PFII tidak otomatis memberikan akses penuh kepada masyarakat Indonesia. Pelaku usaha dilarang menghimpun simpanan dari masyarakat di luar PFII dalam wilayah Indonesia.

Penjualan produk keuangan kepada masyarakat di luar PFII juga memerlukan persetujuan otoritas terkait. Pembukaan rekening rupiah serta pemberian pinjaman ke wilayah Indonesia di luar PFII turut dibatasi, meski tersedia pengecualian tertentu bagi pinjaman valuta asing.

Izin yang diterbitkan lembaga PFII tidak otomatis berlaku untuk menjalankan usaha di luar kawasan. Namun, kegiatan lintas batas dari PFII tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi aturan PFII dan ketentuan nasional terkait.

Sejumlah Ketentuan Belum Dirinci

Penjelasan Pasal 5 memasukkan infrastruktur pasar keuangan sebagai kegiatan usaha sektor keuangan lainnya. Namun, draf belum menguraikan lembaga dan proses operasional yang akan menopang transaksi tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(gls/gls) Add logo_svg as a preferred
source on Google



Most Popular