MARKET DATA

RI Mau Bangun 'Dubai' Baru, Bidik Dana Triliunan dari Crazy Rich

Elvan Widyatama,  CNBC Indonesia
06 July 2026 11:15
Bikin Kaget! Ini 10 Negara Paling Bergantung dari Remitansi
Foto: Infografis/ Bikin Kaget! Ini 10 Negara Paling Bergantung dari Remitansi/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia tengah menyiapkan langkah baru dalam pengembangan sektor keuangan nasional.

Pemerintah bersama DPR mulai membahas pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah pusat keuangan internasional yang nantinya akan dikembangkan di beberapa wilayah di Tanah Air.

Rencananya, kawasan ini akan menjadi hub keuangan skala internasional layaknya Dubai International Financial Centre (DIFC) di Uni Emirat Arab. Tujuannya menjadi tempat pengelolaan dana global, termasuk dari family office milik konglomerat dan keluarga superkaya dunia.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan optimistis pembentukan family office di Indonesia berpotensi menarik penempatan dana asing hingga US$500 miliar atau sekitar Rp8.900 triliun jika menggunakan asumsi kurs Rp17.800/US$.

Angka tersebut tentu sangat besar. Sebagai gambaran, dana Rp8.900 triliun bahkan jauh melampaui nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia dalam setahun. Karena itu, pembentukan PFII menjadi salah satu proyek ambisius pemerintah untuk menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai tujuan investasi, tetapi juga sebagai pusat pengelolaan dana global.

Konsep PFII

PFII bukan sekadar kawasan bisnis biasa. Dalam rancangan awalnya, pusat finansial ini akan menjadi wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi, serta kekhususan hukum tertentu.

Artinya, kegiatan keuangan di dalam kawasan ini bisa menggunakan standar yang lebih dekat dengan praktik internasional, termasuk dalam hal regulasi, penyelesaian sengketa, dan perlakuan pajak.

Secara sederhana, PFII bisa dibayangkan sebagai tempat untuk berbagai aktivitas keuangan internasional. Di dalamnya bisa masuk perbankan internasional, manajemen aset, pasar modal, asuransi, reinsurance, fintech, special purpose vehicle atau SPV, wealth management, family office, hingga pembiayaan proyek strategis.

Dasar hukum pembentukan PFII sudah dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Dalam Pasal 248A UU tersebut, PFII disebut sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, memperdalam sektor keuangan, serta mendiversifikasi perekonomian nasional.

RUU PFII sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026. DPR menyebut pembentukan RUU ini merupakan mandat dari UU P2SK terbaru, dan aturan turunannya harus dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU tersebut diundangkan pada 17 Juni 2026.

Belajar dari Dubai International Financial Centre

Dari beberapa pusat keuangan dunia, DIFC di Dubai menjadi contoh yang paling dekat dengan konsep PFII.

DIFC adalah financial free zone atau kawasan keuangan khusus yang berada di dalam Dubai.

DIFC dibuat pada 2004. Secara hukum, DIFC ini dibentuk melalui Federal Decree No. 35 of 2004 sebagai financial free zone di Dubai. Sementara itu, Federal Law No. 8 of 2004 memberi dasar hukum bagi pembentukan zona keuangan bebas di Uni Emirat Arab.

Aturan ini memungkinkan financial free zone memiliki kerangka hukum dan regulasi sendiri untuk urusan sipil dan komersial, meskipun hukum pidana federal UAE, termasuk aturan anti pencucian uang, tetap berlaku.

DIFC berdiri di kawasan sekitar 110 hektar di pusat kota Dubai, dekat Sheikh Zayed Road, dengan ikon bangunan Gate sebagai pusatnya. Kawasan ini memang dirancang sebagai hub yang terkonsentrasi untuk aktivitas jasa keuangan, bukan sekadar kawasan perkantoran biasa.

Sejak awal, DIFC dibangun dengan tiga pilar utama :

1.DIFC Authority

2.Dubai Financial Services Authority (DFSA)

3.DIFC Courts

DIFC Authority mengelola pengembangan kawasan dan ekosistem bisnisnya. DFSA bertindak sebagai regulator independen. Sementara DIFC Courts menjadi pengadilan khusus berbasis common law untuk menyelesaikan sengketa sipil dan komersial.

Inilah yang membuat DIFC menarik bagi investor global.

Perusahaan internasional tidak hanya mendapat lokasi strategis di Dubai, tetapi juga masuk ke yurisdiksi khusus dengan aturan bisnis yang lebih dekat dengan standar internasional. DIFC juga memakai kerangka hukum berbasis English common law, sesuatu yang lebih familiar bagi banyak investor, bank, manajer investasi, firma hukum, dan pelaku pasar global.

DFSA menjadi salah satu tulang punggung utama DIFC. Lembaga ini merupakan regulator independen untuk jasa keuangan yang dilakukan di dalam atau dari DIFC.

Mandat DFSA mencakup asset management, perbankan, kredit, sekuritas, dana investasi kolektif, kustodian, trust, komoditas berjangka, keuangan syariah, asuransi, bursa saham internasional, hingga bursa derivatif komoditas.

DFSA juga mengawasi penerapan aturan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme di kawasan DIFC.

Pada sisi hukum, DIFC Courts menjadi sebuah pembeda yang cukup penting. Pengadilan ini didirikan untuk menangani sengketa sipil dan komersial di DIFC.

Dengan sistem common law dan proses berbahasa Inggris, investor global mendapat jalur penyelesaian sengketa yang lebih mudah dipahami dibandingkan jika seluruh sengketa harus masuk ke sistem hukum lokal yang berbeda tradisinya.

Dari sisi pajak, DIFC juga menawarkan daya tarik sebagai free zone.

Namun, modelnya kini tidak lagi bebas pajak untuk semua.

Sejak UAE memiliki pajak korporasi, perusahaan di DIFC bisa memperoleh tarif pajak korporasi 0% untuk qualifying income, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pajak korporasi UAE.

DIFC sendiri mengklaim bahwa posisi mereka saat ini sebagai pusat keuangan internasional di Timur Tengah, Afrika, hingga Asia Selatan atau yang disebut MEASA (Middle East, Africa, and South Asia).

MEASA yang menjadi target DIFC mencakup 77 negara, sekitar 3,8 miliar penduduk, dan estimasi produk domestik bruto sekitar US$11,2 triliun.

Keberhasilan DIFC ikut mengangkat posisi Dubai sebagai pusat finansial global.

Dalam Global Financial Centres Index 39 atau GFCI 39 yang dirilis pada Maret 2026, Dubai masuk ke peringkat 7 dunia. Naik dari sebelumnya di posisi 11.

Indeks ini meneliti 137 pusat finansial, dengan 120 pusat masuk dalam indeks utama. Penilaiannya memakai 147 faktor kuantitatif dari berbagai lembaga seperti Bank Dunia, OECD, dan PBB, lalu digabungkan dengan 34.468 penilaian dari 5.218 responden.

DIFC juga membangun DIFC Family Wealth Centre pada 2023.

Lembaga ini didedikasikan untuk mendukung family business dan ultra-high-net-worth individuals atau individu superkaya, terutama dalam pengelolaan kekayaan lintas generasi, tata kelola keluarga, suksesi, dan multi-family office.

Output DIFC: Dari Kawasan Khusus Jadi Mesin Ekonomi Dubai

Setelah dua dekade berdiri, DIFC menunjukkan hasil yang cukup besar. Pada 2025, DIFC mencatat 8.844 perusahaan aktif, naik 28% secara tahunan. Jumlah perusahaan baru yang terdaftar mencapai 2.525, tumbuh 39% dibandingkan tahun sebelumnya.

Secara keuangan, pendapatan gabungan DIFC pada 2025 naik 20% menjadi AED2,13 miliar, dari AED1,78 miliar pada 2024. Laba bersihnya naik 28% menjadi AED1,48 miliar. Total tenaga kerja di kawasan ini juga tumbuh 9% menjadi 50.200 profesional.

DIFC juga menjadi ekosistem jasa keuangan teregulasi terbesar di kawasan tersebut. Pada 2025, DIFC memiliki 1.052 perusahaan teregulasi, lebih dari 290 bank dan institusi pasar modal, 135 perusahaan asuransi dan reasuransi, 70 perusahaan broker, serta lebih dari 500 perusahaan wealth and asset management.

Di sektor wealth and asset management, DIFC semakin kuat. Kawasan ini memiliki lebih dari 500 perusahaan wealth dan asset management, termasuk 102 hedge fund. Dari sisi keluarga kaya, DIFC mencatat 1.289 family-related entities dan 1.115 foundation pada 2025.

Sementara itu, laporan DFSA menunjukkan bahwa sektor fund management DIFC memiliki 121 authorised firms dan 276 dana investasi. Aset kelolaan atau assets under management di sektor wealth and asset management mencapai US$176 miliar, sedangkan assets under advisory mencapai US$220 miliar.

Sektor perbankan juga besar. Neraca gabungan bank-bank yang beroperasi di DIFC mencapai US$251 miliar pada kuartal IV-2025, naik 19% secara tahunan dan melonjak 195% dibandingkan 2015. Private banking juga berkembang, dengan assets under advisory mencapai US$103,8 miliar dan basis klien lebih dari 14.000.


CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(evw/evw) Add logo_svg as a preferred
source on Google



Most Popular