Terungkap! Ini Emiten Paling Banyak Pasok Batu Bara ke Dalam Negeri
Jakarta, CNBCÂ Indonesia -Â Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menghentikan sementara ekspor batu bara demi keamanan pasokan dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah sempat menghentikan ekspor batu bara untuk memastikan pasokan bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero) tetap aman.
Kebijakan itu diambil setelah pasokan batu bara untuk pembangkit mengalami kendala hingga memicu pemadaman listrik bergilir di sejumlah daerah. Penghentian ekspor dilakukan agar kebutuhan batu bara dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) terpenuhi.
Bahlil mengatakan persoalan tersebut terungkap setelah pemerintah menggelar rapat bersama sejumlah pejabat termasuk Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan DPR, dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menurutnya, kebutuhan batu bara untuk PLTU mencapai 154 juta ton per tahun, sementara alokasi DMO dalam RKAB 2026 sebesar 180 juta ton. Namun hingga pertengahan tahun, kontrak pasokan baru mencapai sekitar 141 juta ton, sehingga muncul kekhawatiran pasokan tidak mencukupi.
Setelah ditelusuri, masalah utamanya bukan pada volume, melainkan spesifikasi batu bara. PLTU membutuhkan batu bara berkalori menengah di atas 5.000 kkal, yang tidak seluruhnya tersedia sesuai kebutuhan.
Karena itu, atas arahan Presiden, pemerintah menahan sementara sebagian ekspor batu bara dan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Kini pasokan sudah kembali normal.
Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah membentuk Tim Pengadaan Energi Primer yang melibatkan BPKP, Inspektorat Jenderal ESDM, PLN, dan Ditjen Minerba guna memastikan proses pengadaan lebih transparan dan diawasi aparat penegak hukum.
Kebijakan ini diterapkan secara tegas guna memastikan keamanan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) maupun pengembang listrik swasta, menyusul terjadinya insiden pemadaman bergilir di sejumlah wilayah akibat keterbatasan bahan bakar.
Defisit Pasokan dan Tantangan Harga Acuan
Kebutuhan energi primer batu bara untuk pembangkit listrik secara nasional tercatat mencapai 154 juta ton per tahun. Berdasarkan evaluasi pemerintah, dari total alokasi RKABÂ pasokan domestik yang ditetapkan sebesar 180 juta ton, volume yang telah terkontrak baru mencapai kisaran 134-141 juta ton hingga pertengahan tahun.
Hal ini mengindikasikan adanya defisit pasokan sekitar 13 juta hingga 20 juta ton. Kendala utama di lapangan berupa kelangkaan pasokan batu bara berkalori menengah (di atas 5.000 kkal/kg) yang terbentur oleh ketetapan harga acuan domestik sebesar US$ 70 per ton.
Sebagai tindak lanjut preventif, pemerintah membentuk Tim Pengadaan Energi Primer yang melibatkan BPKP, Irjen ESDM, PLN, dan Dirjen Minerba untuk mengawasi transparansi serta realisasi pasokan energi domestik secara ketat.
Realisasi Pasokan Domestik Emiten Batu Bara
Di tengah pengetatan kebijakan ekspor dan pengawasan pasokan energi primer ini, sejumlah emiten tambang batu bara utama di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mendistribusikan porsi penjualannya untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO).
Berdasarkan data persentase penjualan domestik dari tahun 2020 hingga 2025, berikut adalah rincian kontribusi masing-masing emiten:
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) secara konsisten mencatatkan porsi penjualan domestik tertinggi, berada di atas level 52% selama enam tahun terakhir. Hal ini sejalan dengan mandat perseroan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga stabilitas energi nasional.
Di sektor swasta, PT Indika Energy Tbk (INDY) mencatatkan lonjakan alokasi domestik yang signifikan mencapai 41,50% pada tahun 2025. Emiten berkapitalisasi besar lainnya seperti ADRO, BUMI, GEMS, dan BYAN secara umum mampu mempertahankan realisasi pasokan di kisaran 25% hingga 35%, memenuhi batas minimal regulasi DMO.
Implikasi Regulasi Terhadap Kinerja Keuangan
Pemenuhan regulasi DMO ini membawa implikasi langsung terhadap struktur pendapatan emiten. Adanya batas atas harga jual batu bara ke PLN sebesar US$ 70 per ton memunculkan hambatan marjin, terutama ketika terjadi disparitas yang cukup lebar dengan harga acuan pasar global yang saat ini berada di angka US$ 120.
Kondisi ini menuntut manajemen perusahaan pertambangan untuk memformulasikan strategi blending batu bara yang lebih efisien serta cermat dalam menyeimbangkan portofolio penjualan antara pemenuhan kewajiban domestik dan optimalisasi pasar ekspor.
Lebih lanjut, keberadaan Tim Pengadaan Energi Primer diperkirakan akan memperketat pengawasan terhadap kuota pemenuhan bulanan setiap perusahaan. Emiten yang terbukti gagal memenuhi komitmen pasokan domestik berisiko menghadapi sanksi administratif yang tegas, berupa pelarangan kegiatan ekspor.
Penangguhan izin ekspor ini berpotensi memberikan dampak material pada arus kas dan likuiditas operasional perusahaan. Oleh karena itu, konsistensi pemenuhan alokasi domestik saat ini bukan sekadar kepatuhan pada kewajiban regulasi, melainkan langkah penting dalam memitigasi risiko operasional guna menjaga stabilitas fundamental keuangan perusahaan secara jangka panjang.
-
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(gls/gls) Addsource on Google