Mengapa Indonesia Butuh Program Penjaminan Polis?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus gagal bayar yang menimpa sejumlah perusahaan asuransi dalam beberapa tahun terakhir semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.
Berlatarbelakang peningkatan distrust tersebut, pemerintah menginisiasi pembentukan Program Penjamin Polis (PPP) yang diharapkan bisa memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
Namun, jika melihat pengalaman di level internasional, pembentukan PPP bukan sekadar respons terhadap krisis atau kasus gagal bayar, melainkan bagian dari evolusi sistem perlindungan konsumen dan penguatan stabilitas industri keuangan.
Pengalaman puluhan negara menunjukkan bahwa keberadaan skema penjaminan polis atau Insurance Guarantee Scheme (IGS) telah menjadi standar baru dalam membangun industri asuransi yang sehat, berkelanjutan, dan dipercaya masyarakat.
Indonesia kini sedang berada pada jalur yang sama melalui implementasi PPP yang akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui revisi UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja diundangkan, implementasi PPP ditargetkan bisa efektif berjalan paling cepat tahun 2027.
Dari Inggris Hingga Korea
Berdasarkan kajian yang dipaparkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), secara umum terdapat dua pola pembentukan IGS di dunia. Kelompok pertama adalah negara yang membangun IGS setelah mengalami kegagalan perusahaan asuransi yang merugikan masyarakat.
Inggris menjadi salah satu contoh awal. Pada pertengahan 1970-an, regulator menemukan adanya celah perlindungan bagi pemegang polis sehingga lahirlah Policyholders Protection Board pada 1975. Kanada juga mengikuti langkah serupa pada 1989 setelah menghadapi gelombang kegagalan sebanyak 10 perusahaan asuransi non-jiwa sepanjang 1981-1986.
Kelompok kedua adalah negara yang membangun sistem tersebut secara preventif sebelum terjadi krisis besar. Pada 2005, Malaysia mendirikan Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM) yang awalnya hanya mengcover asuransi simpanan. Lalu pada 2010, Malaysia memperluas mandat PIDM mencakup perlindungan manfaat asuransi dan takaful.
Korea Selatan bahkan telah mengintegrasikan perlindungan sektor asuransi ke dalam kerangka jaring pengaman keuangan nasional sejak 1996 melalui Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC).
Indonesia tampaknya memilih jalur kedua. Meskipun kasus Jiwasraya, Kresna Life, dan WanaArtha Life menjadi alarm penting, desain PPP saat ini diarahkan sebagai instrumen pencegahan dan penguatan kepercayaan industri dalam jangka panjang.
Menjadi Standar Global
Bagi sebagian masyarakat Indonesia, konsep penjaminan polis mungkin masih terdengar baru. Namun di tingkat global, skema ini justru sudah menjadi praktik yang mapan.
Data The Property and Casualty Insurance Compensation Corporation (PACICC) menunjukkan sedikitnya 29 negara atau yurisdiksi telah memiliki mekanisme perlindungan pemegang polis. Eropa menjadi kawasan dengan jumlah implementasi terbanyak, yakni 14 negara, disusul Asia sebanyak 10 negara. Bahkan negara-negara dengan sistem keuangan paling maju seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Jerman, Australia, dan Korea Selatan telah lama mengoperasikannya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penjaminan polis bukanlah eksperimen kebijakan, melainkan instrumen yang telah teruji dalam berbagai siklus ekonomi dan krisis keuangan.
Pelajaran paling penting dari berbagai negara adalah dampak positif yang muncul setelah skema perlindungan pemegang polis berjalan. Di Korea Selatan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan meningkat sekitar 20% dibandingkan periode sebelum sistem beroperasi pada 1998. Selain itu, penyelesaian perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan menjadi lebih cepat dan lebih terkoordinasi.
Di Kanada, ketika Confederation Life mengalami kegagalan, lembaga penjamin Assuris berhasil memastikan 100% pemegang polis tetap mendapatkan perlindungan manfaat melalui mekanisme transfer polis dan proses likuidasi yang terstruktur.
Sementara itu di Inggris, survei Financial Services Compensation Scheme (FSCS) tahun 2024 menunjukkan bahwa 91% responden merasa lebih percaya membeli produk keuangan karena adanya perlindungan yang diberikan oleh skema tersebut.
Malaysia bahkan mencatat dampak yang lebih langsung terhadap industri. Setelah implementasi perlindungan pemegang polis, rata-rata pertumbuhan premi meningkat dari 5,5% menjadi 9,7%.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa manfaat IGS tidak berhenti pada perlindungan konsumen, tetapi juga mendorong pertumbuhan bisnis asuransi itu sendiri.
Kasus Gagal Bayar Asuransi
Masih dari hasil kajian LPS, gagal bayar perusahaan asuransi tidak sepenuhnya bisa dihilangkan, bahkan terjadi juga di negara maju. Data PACICC menunjukkan pada periode 2000-2024 terdapat 930 kasus gagal bayar perusahaan asuransi di seluruh dunia, terdiri dari 324 perusahaan asuransi jiwa dan 606 perusahaan asuransi umum. Menariknya, sekitar 68,6% kasus tersebut terjadi di negara yang telah memiliki IGS.
Artinya, keberadaan penjaminan polis bukan untuk menyelamatkan perusahaan asuransi dari kebangkrutan. Fungsi utamanya adalah memastikan bahwa ketika kegagalan terjadi, pemegang polis tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.
Pelajaran ini penting bagi Indonesia bahwa dalam berbagai kasus gagal bayar sebelumnya, ketiadaan mekanisme perlindungan yang jelas menyebabkan proses penyelesaian berlangsung panjang dan menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah.
Amerika Utara menjadi contoh paling menarik mengenai efektivitas IGS. Kawasan ini mencatat jumlah kegagalan perusahaan asuransi terbesar di dunia. Namun justru tetap menjadi pasar asuransi terbesar secara global.
Sebanyak 93,2% kegagalan perusahaan asuransi di Amerika Utara terjadi di wilayah yang telah memiliki skema penjaminan polis. Meski demikian, pangsa premi global kawasan tersebut meningkat dari 44% pada 2014 menjadi 48% pada 2024.
Di Amerika Serikat, rasio aset asuransi terhadap PDB meningkat dari sekitar 42% menjadi 58,7% selama 2000-2020, meskipun terdapat 452 kasus kegagalan perusahaan asuransi selama dua dekade terakhir. Kanada juga mencatat peningkatan rasio aset signifikan dari 23,8% menjadi 74,3% selama periode 2000-2018 dengan 7 kasus gagal bayar.
Pengalaman tersebut menunjukkan satu pola yang konsisten bahwa keberadaan IGS berhasil membuat pemegang polis terlindungi, kepercayaan masyarakat terjaga, dan industri tetap tumbuh.
Pelajaran untuk Indonesia
Bagi Indonesia, Program Penjaminan Polis tidak boleh dipandang hanya sebagai instrumen penanganan krisis. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberadaan IGS merupakan fondasi untuk membangun industri asuransi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Jika dirancang dengan baik, PPP berpotensi memberikan tiga manfaat strategis sekaligus yaitu melindungi hak pemegang polis ketika perusahaan asuransi gagal bayar, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, dan mendorong pertumbuhan penetrasi dan premi asuransi dalam jangka panjang.
Dengan demikian, pelajaran dari Inggris, Kanada, Malaysia, Korea Selatan hingga Amerika Serikat memperlihatkan bahwa perlindungan pemegang polis bukan sekadar isu konsumen, melainkan faktor fundamental yang menentukan daya tahan dan kredibilitas industri asuransi suatu negara.
Dalam konteks tersebut, implementasi PPP dapat menjadi salah satu reformasi paling penting bagi perjalanan sejarah industri asuransi Indonesia dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan tingkat penetrasi industri asuransi.
(ach/ach) Addsource on Google