Jejak 5 Skandal Wilmar, dari Minyak Goreng hingga Dugaan Korupsi
Jakarta, CNBC Indonesia - Wilmar International Limited mencatatkan posisinya sebagai salah satu entitas agribisnis terbesar di dunia dengan kapitalisasi pasar yang solid di Bursa Efek Singapura (SGX). Mengelola operasi di 36 negara dengan lebih dari 1.000 fasilitas manufaktur, korporasi ini memiliki kendali rantai pasok komoditas yang masif.
Kendati mencatatkan pertumbuhan aset dan ekuitas yang konsisten, model bisnis ekstraktif Wilmar kerap berbenturan dengan regulasi teritorial, tata kelola lingkungan, dan instrumen kepabeanan di negara-negara produsen.
Indonesia, sebagai basis produksi hulu terbesar Wilmar, merupakan yurisdiksi yang paling terdampak oleh berbagai anomali operasional perseroan.
Berikut adalah penelusuran berbagai kasus dan isu struktural yang pernah melibatkan Grup Wilmar.
1. Skandal Pengabaian DMO dan Krisis Minyak Goreng (2022)
Pada awal 2022, Indonesia yang notabene adalah produsen sawit nomor satu dunia justru mengalami krisis kelangkaan minyak goreng parah yang memicu inflasi beban rumah tangga. Krisis ini terbukti tidak terjadi secara alamiah. Saat harga referensi CPO internasional melonjak tajam, pimpinan di anak perusahaan Wilmar mengabaikan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO).
Daripada membanjiri pasar lokal dengan harga yang dipatok pemerintah (HET), pasokan sawit justru diutamakan mengalir keluar negeri untuk menangkap margin tinggi berbekal fasilitas persetujuan ekspor yang didapatkan secara koruptif.
Tindakan abai tersebut berujung di meja hukum. Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, sebagai tersangka. Pada putusan awal tahun 2023, Majelis Hakim Tipikor memvonis Master Parulian dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Walaupun pembelaannya menyalahkan regulasi kontrol harga pemerintah, pengadilan membuktikan keterlibatannya secara bersama-sama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam memanipulasi izin ekspor yang secara kumulatif mengakibatkan estimasi kerugian perekonomian negara hingga Rp 18,3 triliun.
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT (Dok Kejagung) Foto: Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT (Dok Kejagung) |
2. Penyitaan Aset Tunai Rp 11,8 Triliun oleh Kejaksaan Agung (2025)
Mendalami babak lanjutan dari rentetan krisis minyak goreng 2022, proses penegakan hukum terhadap korporasi Wilmar bereskalasi menjadi salah satu penyitaan aset operasional terbesar dalam sejarah peradilan Indonesia.
Pada 17 Juni 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menyita uang tunai senilai Rp 11,88 triliun dari lima entitas anak perusahaan Wilmar Group. Kelima perusahaan tersebut meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Penyitaan nominal jumbo sebesar Rp 11,88 triliun ini merupakan representasi ekuivalensi dari kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), serta kerugian perekonomian negara akibat kejahatan korporasi dalam memanipulasi fasilitas ekspor CPO.
Merespons penyitaan ini, pihak Wilmar menerbitkan pernyataan yang berusaha membingkai penyerahan dana tersebut sebatas uang jaminan, dengan dalih bahwa triliunan rupiah itu wajib dikembalikan utuh apabila Mahkamah Agung membebaskan korporasi dari tuntutan di tingkat kasasi.
Namun, narasi tersebut secara tegas dimentahkan oleh pihak Kejaksaan Agung. Otoritas hukum mengklarifikasi bahwa dalam terminologi penanganan tindak pidana korupsi kerugian negara, istilah uang jaminan sama sekali tidak diakui. Dana Rp 11,88 triliun tersebut berstatus mutlak sebagai uang sitaan (barang bukti fisik) yang disiapkan untuk eksekusi pemulihan kerugian ekonomi Indonesia.
Konferensi pers penyitaan Uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunanya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp 11.880.351.802.619 di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
3. Investigasi Transfer Pricing dan Under-Invoicing (Mei 2026)
Pada akhir Mei 2026, Wilmar kembali berada di bawah sorotan investigasi yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung terkait dugaan manipulasi kepabeanan melalui praktik under-invoicing dalam skema transfer pricing.
Indikasi ini didasarkan pada disparitas masif antara kapasitas produksi internal dengan total volume ekspor. Pada 2025, Wilmar hanya memproduksi 4,03 juta metrik ton panen sawit dari kebun sendiri, namun entitas tersebut mengekspor 26,4 juta metrik ton Tropical Oils.
Perusahaan bertindak sebagai offtaker masif yang menyerap bahan baku dari pihak ketiga di Indonesia, mengolahnya, dan mengekspornya ke afiliasi perantara (trading arm) di Singapura.
Temuan mengindikasikan harga pada dokumen ekspor disusutkan signifikan (misalnya dilaporkan US$ 600 per ton, di bawah harga riil pasar global yang berada di kisaran US$ 1.119 per ton).
Selisih nilai yang digelapkan dalam faktur tersebut dipindahkan sebagai margin di Singapura guna memanfaatkan insentif pajak konsesi Global Trader Programme (GTP). Akibat skema arbitrase pajak ini, Indonesia berpotensi kehilangan setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Bea Keluar hingga puluhan triliun rupiah per tahun.
Indikasi ini diperkuat oleh rendahnya Net Margin anak usaha hilir domestiknya, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA), yang tertekan di level 2,0% akibat beban transaksi pihak berelasi yang digelembungkan.
Di sisi lain, Net Profit Margin (NPM) konsolidasi global Wilmar juga dijaga pada level 1,34% guna menghindari tarif pajak korporasi minimum secara global (Global Minimum Tax).
4. Isu Deforestasi dan Konflik Agraria Lahan Gambut
Jauh sebelum skandal finansial terkuak, Wilmar memiliki rekam jejak panjang terkait isu lingkungan. Sebagai pengelola 234.334 hektar lahan kelapa sawit di Indonesia, perseroan kerap berhadapan dengan tudingan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional, seperti Greenpeace dan Walhi, terkait pembukaan lahan di area hutan bernilai konservasi tinggi (HCV) dan lahan gambut.
Meskipun Wilmar telah meluncurkan kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) pada akhir 2013, implementasi di tingkat rantai pasok pemasok pihak ketiga (third-party suppliers) kerap ditemukan bermasalah.
Keterkaitan supply chain Wilmar dengan entitas pemasok kecil yang terlibat dalam pembakaran hutan secara historis telah menimbulkan tekanan regulasi, baik di Indonesia maupun ancaman boikot dari konsumen institusional di pasar Eropa.
5. Sorotan Global atas Praktik Ketenagakerjaan
Selain ekologi, operasi hulu Wilmar juga pernah menjadi subjek investigasi terkait standar ketenagakerjaan. Laporan dari Amnesty International pada masa lalu mendokumentasikan adanya pelanggaran hak asasi manusia di sejumlah perkebunan kelapa sawit yang menyuplai Wilmar di Indonesia.
Investigasi tersebut menyoroti isu-isu sistemik seperti pekerja di bawah umur (pekerja anak), kondisi kerja dengan target tidak realistis, upah di bawah standar kelayakan, hingga minimnya perlindungan dari paparan bahan kimia (seperti paraquat).
 Meskipun manajemen telah melakukan perbaikan standar keselamatan dan kepatuhan (compliance) melalui program sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), tantangan pengawasan ketenagakerjaan pada ribuan pemasok pihak ketiganya tetap menjadi risiko reputasi yang berkesinambungan.
Kinerja Saham Wilmar Internasional
Operasi Wilmar di Indonesia yang diwarnai oleh skandal mafia pasokan, penyitaan tunai triliunan, hingga dugaan penghindaran pajak under-invoicing, respons pasar modal di Singapura terlihat melakukan penjualan habis-habisan pasca Covid-19 sejak 2021.
Dapat terlihat pada chart dimana pergerakan pasasr saham sejak Juni 2021 hingga Juni 2026 dalam selang 5 tahun, harga saham terus anjlok hingga ke level S$ 3,31 dari S$ 4,80 hal ini menunjukan penurunan yang signifikan mencapai 31,04% di tengah naiknya harga CPOÂ dunia.
Ini memberikan gambaran bahwa investor pun merasa Wilmar sebagai perusahaan tidak memiliki kapabilitas untuk mengikuti good corporate governance dengan negara mitranya, salah satunya adalah Indonesia yang menjadi salah satu tempat ladang eksploitasi dengan cara menyuap, mengakali pajak, mengeksploitasi anak di bawah umur, dan menghancurkan lingkungan dengan memakai bahan kimia yang tidak ramah lingkungan.
-
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(gls/gls) Addsource on Google

