Dana Gelap di Jalur Ekspor RI: Apa Itu Over & Under Invoicing?
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto membawa satu isu besar saat berpidato di DPR, yakni dugaan kebocoran nilai ekspor Indonesia lewat praktik under-invoicing.
Nilai export under-invoicing Indonesia secara kumulatif sepanjang 1991-2024 disebut mencapai US$908 miliar. Angka tersebut setara sekitar Rp15.980,8 triliun (asumsi kurs Rp17.600/US$1).
Nilai sebesar ini menunjukkan betapa besar potensi kekayaan dari aktivitas ekspor yang tidak tercatat sesuai nilai sebenarnya.
Isu ini mencuat setelah Prabowo menyoroti praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Praktik tersebut dinilai menjadi salah satu celah yang membuat penerimaan negara, royalti, pajak, hingga devisa hasil ekspor tidak masuk secara optimal ke dalam negeri.
Under-invoicing sendiri bukanlah praktik yang berdiri sendiri. Melainkan, bagian dari praktik besar yakni trade misinvoicing.
Apa Itu Trade Misinvoicing?
Melansir dari Next Indonesia, Trade misinvoicing adalah salah satu bentuk aliran dana gelap atau illicit financial flow dalam perdagangan internasional.
Pada praktiknya, hal ini dilakukan dengan cara memanipulasi data transaksi perdagangan, terutama angka yang tercantum dalam faktur atau invoice.
Manipulasi itu bisa menyangkut nilai, jumlah, maupun kualitas barang atau jasa. Dengan kata lain, dokumen perdagangan dibuat tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Praktik ini bisa dibayangkan seperti membuat nota transaksi yang tidak sesuai kenyataan. Barang yang dikirim bisa saja bernilai besar, tetapi di dokumen dibuat lebih murah. Atau sebaliknya, nilainya dibuat lebih mahal dari kondisi sebenarnya.
Hal ini terjadi ketika eksportir atau importir melaporkan data yang tidak akurat kepada otoritas kepabeanan dalam proses ekspor-impor.
Trade misinvoicing sendiri terbagi menjadi dua kategori.
1. Under-invoicing
Nilai transaksi dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik ini dapat membuat kewajiban pajak, royalti, bea keluar, atau pungutan lain menjadi lebih kecil karena dasar perhitungannya sudah dikecilkan.
2. Over-invoicing
Nilai transaksi dilaporkan lebih tinggi dari nilai sebenarnya. Praktik ini bisa digunakan untuk memindahkan dana ke dalam negeri seolah-olah sebagai hasil transaksi perdagangan yang sah.
Keduanya sering dipakai untuk menghindari pajak, mengurangi bea masuk, atau memindahkan dana ke luar maupun ke dalam negeri secara ilegal.
Untuk menghitung potensi misinvoicing, salah satu pendekatan yang digunakan adalah Gross Excluding Reversals atau GER. Metodologi ini digunakan oleh Global Financial Integrity untuk memperkirakan aliran dana gelap yang berasal dari manipulasi nilai perdagangan.
Caranya dengan membandingkan nilai ekspor yang dilaporkan oleh satu negara dengan nilai impor yang dilaporkan oleh negara tujuan. Jika selisihnya besar dan berulang, maka hal itu menjadi sinyal adanya potensi manipulasi pencatatan perdagangan.
Praktik Misinvoicing di Indonesia
Indikasi praktik misinvoicing di Indonesia salah satunya terlihat dari selisih pencatatan ekspor batu bara.
Dalam penelusuran terhadap data perdagangan antarnegara yang dikompilasi UN Comtrade, NEXT Indonesia mencatat adanya potensi under-invoicing dan over-invoicing pada ekspor batu bara Indonesia sepanjang 2015-2024.
Selama periode tersebut, potensi under-invoicing ekspor batu bara Indonesia mencapai US$13,5 miliar.
Sementara itu, potensi over-invoicing tercatat US$6,5 miliar. Jika digabungkan, total potensi misinvoicing ekspor batu bara Indonesia mencapai sekitar US$20,0 miliar dalam satu dekade.
Dari data tersebut, nilai misinvoicing terbesar terjadi pada 2022. Pada tahun itu, potensi under-invoicing ekspor batu bara mencapai US$2,54 miliar, sementara over-invoicing mencapai US$1,68 miliar.
Kenaikan tajam pada 2022 terjadi pada periode ketika harga komoditas global melonjak.
Dalam kondisi seperti itu, ruang selisih antara nilai yang dilaporkan di negara asal dan nilai yang tercatat di negara tujuan bisa semakin besar.
Untuk batu bara, pola under-invoicing paling besar terjadi pada ekspor ke India. India merupakan pasar utama batu bara Indonesia, dengan porsi sekitar 27,08% dari total ekspor batu bara Indonesia sepanjang 2020-2024.
Pada komoditas ini, sekitar 59% potensi under-invoicing terkonsentrasi pada ekspor ke India.
Celah under-invoicing juga muncul pada banyak komoditas lain. Nilai terbesar berasal dari limbah dan skrap logam mulia, kemudian disusul minyak bumi, batu bara, minyak sawit, lignit, alas kaki, mesin cetak, gas petroleum, hingga lemak dan minyak hewani atau nabati.
Pola serupa juga terlihat jika ditelusuri berdasarkan negara tujuan ekspor.
Pada periode 2014-2023, Tiongkok menjadi mitra dagang dengan nilai under-invoicing terbesar dalam catatan ekspor Indonesia, yakni mencapai US$53,0 miliar atau 13,19% dari total under-invoicing. Total nilai under-invoicing pada periode tersebut mencapai US$401,6 miliar.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(evw/evw) Addsource on Google