Beda Aksi SBY Sampai Prabowo Hadapi Harga Minyak Melonjak Berkali-kali
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga minyak global belakangan ini kembali melonjak tajam akibat memanasnya tensi geopolitik di Timur Tengah, terutama setelah pecah perang antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran. Konflik tersebut berdampak besar terhadap jalur energi dunia karena Iran sempat memblokade akses pelayaran, termasuk kapal tanker minyak, di Selat Hormuz.
Padahal, Selat Hormuz merupakan jalur yang sangat vital bagi perdagangan energi dunia. Sekitar seperlima pasokan minyak global melintas dari kawasan tersebut. Karena itu, setiap gangguan di jalur ini hampir selalu langsung mendorong lonjakan harga minyak dunia.
Mengacu pada data Refinitiv, harga minyak Brent bahkan sempat menyentuh US$119 per barel secara intraday pada 31 Maret 2026, level tertinggi sejak gejolak besar pasar energi pada periode perang Rusia-Ukraina tahun 2022.
Lonjakan ini mengingatkan Indonesia pada sejumlah periode sebelumnya, ketika harga minyak dunia juga sempat naik tajam dan melampaui asumsi makro dalam APBN.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah biasanya dipaksa mengambil langkah penyesuaian, mulai dari revisi asumsi harga minyak, perubahan subsidi energi, hingga penyesuaian harga BBM di dalam negeri.
Harga BBMÂ Non-Subsidi Naik
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang dijual di SPBU. Penyesuaian harga tersebut mulai berlaku sejak 18 April 2026, sebagaimana tercantum dalam situs resmi Pertamina.
Kenaikan harga terjadi pada beberapa produk BBM non subsidi, dengan lonjakan yang cukup signifikan, terutama pada jenis diesel dan bensin beroktan tinggi.
Sebagai contoh di DKI Jakarta, Pertamax Turbo (RON 98) ditetapkan menjadi Rp19.400 per liter atau naik dari yang sebelumnya Rp13.100 per liter. Sementara itu Dexlite mengalami kenaikan menjadi Rp23.600 per liter atau naik dari sebelumnya Rp14.200 per liter.Â
Adapun Pertamina Dex mengalami kenaikan menjadi Rp23.900 per liter atau naik dari sebelumnya Rp14.500 per liter.
Lonjakan Harga Minyak dalam 20 Tahun Terakhir
Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, harga minyak sudah berkali-kali melonjak karena beragam faktor, mulai dari perang hingga krisis.
2004 - 2005
Era awal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dihadapkan pada lonjakan harga minyak.
Lonjakan harga minyak dunia sebenarnya sudah mulai terasa sejak 2004. Berdasarkan data Refinitiv, harga minyak Brent pada tahun itu naik sekitar 33% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini langsung memberi tekanan ke fiskal Indonesia karena asumsi harga minyak dalam APBN saat itu masih jauh di bawah realisasi pasar.
Dalam APBN 2004, pemerintah menetapkan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$22 per barel. Namun, di tengah jalan pemerintah terpaksa merevisi asumsi tersebut melalui APBN Perubahan menjadi US$36 per barel.
Meski sudah dinaikkan, realisasi ICP pada 2004 ternyata masih lebih tinggi, yakni mencapai US$37,6 per barel.
Tekanan berlanjut pada 2005. Dari data Refinitiv, harga Brent kembali naik sekitar 42% secara tahunan. Sementara itu, dalam APBN 2005 pemerintah awalnya menetapkan asumsi harga minyak hanya US$24 per barel. Seiring lonjakan harga minyak dunia, pemerintah kembali harus melakukan penyesuaian melalui dua kali APBN Perubahan.
Pada perubahan pertama, asumsi harga minyak dinaikkan menjadi US$45 per barel. Tidak lama setelah itu, asumsi kembali direvisi menjadi US$54 per barel. Pada akhirnya, realisasi ICP sepanjang 2005 tercatat sebesar US$53,4 per barel.
Angka ini menunjukkan betapa besar tekanan yang dihadapi APBN dalam waktu singkat akibat lonjakan harga energi global.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak hanya mengandalkan revisi asumsi APBN. Kenaikan harga minyak yang terus berlangsung juga memaksa pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi di dalam negeri. Saat itu, pemerintah menilai beban subsidi energi sudah terlalu berat untuk terus ditanggung penuh oleh APBN.
Namun, pemerintah juga memahami bahwa kenaikan harga BBM akan langsung memukul daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Karena itu, pemerintah menyiapkan program kompensasi langsung melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BLT diberikan sebagai bantalan agar masyarakat miskin tetap memiliki daya beli ketika harga kebutuhan pokok ikut terdorong naik setelah BBM dinaikkan.
Dalam kajian fiskal Kementerian Keuangan disebutkan, pada pengurangan subsidi BBM tahun 2005, kompensasi yang diberikan kepada masyarakat sasaran adalah Rp100 ribu per bulan.
2007 - 2009
Lonjakan harga minyak dunia mulai makin terasa pada 2007. Harga minyak Brent naik sekitar 60,2% dalam satu tahun, dari US$58,49 per barel pada 2 Januari 2007 menjadi US$93,68 per barel pada 31 Desember 2007.
Memasuki 2008, tekanan itu berubah menjadi jauh lebih berat.
Dalam APBN 2008, pemerintah awalnya menetapkan asumsi harga minyak sebesar US$60 per barel. Namun, lonjakan harga minyak yang terus berlanjut membuat asumsi itu cepat tertinggal.
Pemerintah kemudian merevisi asumsi harga minyak dalam APBN Perubahan menjadi US$95 per barel. Meski sudah dinaikkan tajam, realisasi harga minyak pada 2008 tetap lebih tinggi lagi, yakni sekitar US$97 per barel.
Dalam situasi ini, tekanan terhadap anggaran negara ikut melonjak karena subsidi energi membengkak.
Pemerintah sebenarnya menegaskan tidak ingin terburu-buru menaikkan seluruh harga energi, terutama minyak tanah, karena dampaknya akan sangat berat bagi masyarakat kecil.
Namun, ruang fiskal semakin sempit. Saat harga minyak mentah dunia berada di sekitar US$120 per barel, beban subsidi energi disebut bisa mencapai sekitar Rp260 triliun. Kondisi inilah yang kemudian mendorong pemerintah akhirnya tetap mengambil langkah menaikkan harga BBM pada 2008.
Pemerintah tidak lagi hanya menghadapi harga minyak yang jauh melampaui asumsi APBN, tetapi juga menghadapi risiko pembengkakan subsidi yang bisa semakin membebani keuangan negara. Dalam kondisi seperti itu, penyesuaian harga BBM dinilai menjadi pilihan yang sulit dihindari.
Namun situasi berbalik pada 2009. Krisis keuangan global menekan perekonomian dunia dan membuat harga minyak turun tajam. Saat tekanan harga energi mulai mereda, arah kebijakan pemerintah pun ikut berubah.
Pemerintah tidak lagi fokus menaikkan harga, melainkan mulai menurunkan harga BBM untuk membantu masyarakat dan dunia usaha.
Pemerintah juga mendorong penurunan tarif angkutan serta melakukan penyesuaian tarif listrik industri, dengan harapan biaya produksi bisa turun sehingga harga barang ikut lebih terkendali.
Pada 12 Januari 2009, Presiden menjelaskan bahwa harga premium diturunkan menjadi Rp4.500 per liter dan solar menjadi Rp4.500 per liter, yang mulai berlaku pada 15 Januari 2009.
2011 - 2013
Setelah gejolak besar pada 2008-2009, tekanan harga minyak dunia kembali muncul dalam bentuk yang berbeda pada periode 2011-2013. Kali ini, masalahnya bukan lagi lonjakan sesaat, melainkan harga minyak yang bertahan tinggi dalam beberapa tahun dan terus berada di atas asumsi makro APBN.
Harga minyak Brent pada 2011 naik sekitar 13,2% dalam setahun, dari US$94,84 per barel pada 3 Januari 2011 menjadi US$107,38 per barel pada 30 Desember 2011.
Meskipun, pada 2013 kembali turun sekitar 1,5%. Meski begitu, level harga minyak tetap tinggi secara rata-rata, sehingga tekanan terhadap fiskal Indonesia tetap besar.
Dalam APBN 2011, asumsi ICP ditetapkan sebesar US$80 per barel. Di tengah jalan, pemerintah menaikkannya dalam APBN-P menjadi US$95 per barel.
Namun realisasinya tetap jauh lebih tinggi, yakni mencapai US$111,5 per barel. Kondisi serupa berlanjut pada 2012, saat asumsi ICP dalam APBN ditetapkan US$90 per barel, lalu dinaikkan dalam APBN-P menjadi US$105 per barel, sementara realisasinya kembali lebih tinggi di US$112,7 per barel.
Bahkan pada 2013, ketika asumsi APBN sudah dinaikkan menjadi US$100 per barel dan APBN-P menjadi US$108 per barel, realisasi ICP tetap berada di atasnya, yakni US$111,1 per barel.
Realita ini menunjukkan bahwa selama tiga tahun berturut-turut, harga minyak terus melampaui asumsi fiskal pemerintah.
Pada 2012, pemerintah sebenarnya sempat mendorong kenaikan harga BBM bersubsidi. Namun langkah itu tidak berjalan mulus. Pembahasan di DPR berlangsung alot dan memicu penolakan besar. Pada akhirnya, rapat paripurna memutuskan bahwa kenaikan harga BBM hanya bisa dilakukan jika rata-rata ICP mengalami deviasi 15% selama enam bulan dari asumsi yang ditetapkan. Syarat ini membuat ruang gerak pemerintah menjadi sempit, sehingga kenaikan harga BBM pada 2012 akhirnya tidak jadi dilakukan.
Namun memasuki 2013, ditengah situasi harga minyak dunia yang tetap tinggi dan beban subsidi energi semakin berat. Pemerintah akhirnya memilih menempuh langkah yang lebih tegas dengan menaikkan harga BBM bersubsidi pada 22 Juni 2013.
Harga Premium naik dari Rp4.500 per liter menjadi Rp6.500 per liter, sementara harga Solar naik dari Rp4.500 per liter menjadi Rp5.500 per liter.
2014
Pada 2014, harga minyak dunia justru mulai mengalami penurunan. Realisasi ICP tercatat sebesar US$97 per barel, lebih rendah dari asumsi dalam APBN sebesar US$105 per barel maupun APBN-P sebesar US$105,9 per barel.
Meski begitu, pemerintah tetap menaikkan harga BBM subsidi pada November 2014. Harga Premium naik Rp2.000 per liter, dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 per liter. Sementara harga Solar juga naik Rp2.000 per liter, dari Rp5.500 menjadi Rp7.500 per liter.
Kenaikan ini diumumkan Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 18 November 2014 pukul 00.00 WIB.
Alasannya, kebijakan tersebut bukan semata merespons harga minyak dunia saat itu, melainkan untuk mengurangi beban subsidi energi yang selama ini dinilai terlalu besar dan memberi ruang anggaran yang lebih luas bagi belanja produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan bantuan sosial.
2021-2022
Tekanan harga minyak juga pernah datang setelah pandemi di era Jokowi, ketika harga minyak dunia kembali naik tajam pada 2021-2022. Kenaikan ini didorong oleh pemulihan ekonomi global, lalu diperparah oleh gangguan pasokan energi dan memuncak saat pecah perang Rusia-Ukraina pada 2022.
Harga Brent pada 2021 melonjak sekitar 52,2% dalam setahun, dari US$51,09 per barel menjadi US$77,78 per barel. Pada 2022, Brent masih naik lagi sekitar 8,8% secara tahunan menjadi US$85,91 per barel pada akhir tahun.
Namun di tengah tahun, Brent sempat melonjak jauh lebih tinggi dan bahkan menembus area US$120 per barel, seiring beratnya tekanan pasar energi global saat itu.
Lonjakan ini langsung tercermin pada ICP. Dalam APBN 2021, asumsi ICP ditetapkan hanya US$45 per barel, tetapi realisasinya mencapai US$68,51 per barel.
Tekanan menjadi jauh lebih berat pada 2022, ketika asumsi ICP di APBN sebesar US$63 per barel, sementara realisasinya melonjak ke US$97,09 per barel.
Bedanya, respons pemerintah pada periode ini tidak langsung berupa kenaikan harga BBM bersubsidi. Pemerintah sempat menahan harga BBM subsidi lebih lama, sehingga gejolak harga minyak global tidak seluruhnya langsung diteruskan ke konsumen.
Baru pada 2022, harga BBM bersubsidi dan beberapa jenis BBM lain akhirnya dinaikkan.
Untuk Pertalite, harga naik Rp2.350 per liter, dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter. Sementara Solar subsidi naik Rp1.650 per liter, dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter. Adapun Pertamax ikut naik Rp2.000 per liter, dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
2026
Harga minyak kembali melonjak tahun ini karena perang Iran. Sejak perang meletus pada 28 Februari 2026, harga minyak brent sudah terbang 31%.
Kendati melonjak, Presiden Prabowo Subianto memilih untuk tidak menaikkan harga BBMÂ subsidi. Pemerintah hanya menaikkan harga subsidi BBMÂ non-subsidi per 18 April 2026.
Sepanjang lebih dari 20 tahun terakhir, asumsi harga minyak mentah di APBN bahkan lebih kerap melesat dan lebih tinggi dibandingkan dengan realisasinya:
CNBC INDONESIA RESEARCH
(evw/evw) Addsource on Google