
RI Blokir Rekening Dormant, Bagaimana dengan Negara Lain?

Jakarta, CNBC Indonesia -Rekening dormant tengah menjadi bahan pembicaraan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana melakukan penghentian sementara rekening-rekening pasif atau disebut dormant.
Penghentian sementara dilakukan atas dasar argumen banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.
Praktek pemblokiran rekening dormant juga dilakukan banyak negara. Durasi dormansi berbeda di tiap negara sangat beragam mulai dari 1 tahun hingga tak terbatas.
Misalnya, Malaysia menyatakan rekening giro dinyatakan dorman setelah 1 tahun tanpa transaksi, Filipina memberlakukan status dorman berlaku setelah 5 tahun tanpa transaksi.
Sebaliknya, negara-negara Eropa banyak yang tidak menerapkan sistem dormant. Negara Jerman dan Swiss memberlakukan rekening aktif seumur hidup.
Inggris dan Irlandia memberikan tenggang waktu hingga 15 tahun.
Sementara itu, aturan rekening dormant di Amerika Serikat akan sangat tergantung pada negara bagian, umumnya antara 3-7 tahun sebelum masuk ke sistem unclaimed property.
Berikut aturan rekening dormant di sejumlah negara:
