5 Jurus Pemerintah Tambah Cuan dari Pajak, Dompet Rakyat Diuji

Elvan Widyatama, CNBC Indonesia
29 July 2025 07:45
Top Sri Mulyani! Pendapatan Negara Melesat, Pajak Paling Gede
Foto: Infografis/Top Sri Mulyani! Pendapatan Negara Melesat, Pajak Paling Gede/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Meningkatnya kebutuhan fiskal memaksa pemerintah melakukan berbagai penyesuaian dalam kebijakan perpajakan dan non-perpajakan demi menemukan sumber pendanaan baru.

Sejumlah kebijakan baru mulai diterapkan sepanjang 2025 dan direncanakan berlanjut pada 2026, dengan fokus pada optimalisasi penerimaan negara dari sektor-sektor strategis.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat kemandirian anggaran dan membiayai program pembangunan nasional.

Beberapa kebijakan yang akan bergulir antara lain pengenaan cukai pada minuman berpemanis, pungutan ekspor kakao, rencana bea keluar untuk batu bara, serta pajak e-commerce.

Kebijakan-kebijakan tersebut tentu membawa konsekuensi beragam bagi pelaku usaha dan masyarakat.

go

Berikut ini adalah beberapa kebijakan mengenai pungutan pajak yang telah direalisasikan di 2025 maupun yang masih direncanakan untuk tahun depan.

1. Pungutan PPh Merchant E-Commerce

Mulai 14 Juli 2025, pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform e-commerce.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak penghasilan atas transaksi para pedagang online.

Langkah ini mencerminkan keinginan pemerintah untuk menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil, setara, dan inklusif. Platform e-commerce kini berkewajiban untuk memungut PPh dari merchant yang berjualan di platform mereka, selama merchant tersebut memenuhi kriteria sebagai pedagang dalam negeri.

Dalam aturan itu disebutkan, pedagang dalam negeri dapat berupa orang pribadi maupun badan yang melakukan transaksi melalui internet atau perangkat digital lain dengan alamat IP Indonesia atau nomor telepon Indonesia. Bahkan sektor lain yang melakukan penjualan melalui sistem elektronik seperti jasa ekspedisi, asuransi, hingga penyedia jasa turut masuk cakupan regulasi ini.

Pengecualian diberikan kepada pedagang dengan peredaran bruto tahunan di bawah Rp500 juta. Namun, mereka tetap wajib menyampaikan data seperti NPWP atau NIK dan surat pernyataan sebagai bukti bahwa penghasilannya di bawah ambang batas. Jika omzet melebihi batas tersebut, maka wajib menyampaikan surat pernyataan kepada penyelenggara e-commerce untuk dikenakan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Revisi Tarif Pungutan Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Sektor perkebunan juga menjadi sasaran optimalisasi penerimaan, khususnya melalui pungutan ekspor. Pada Mei 2025, pemerintah melalui PMK Nomor 30 Tahun 2025 menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dari 7,5% menjadi 10%. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 17 Mei 2025.

Tak hanya CPO mentah, pungutan ekspor sebesar 10% juga diberlakukan atas berbagai produk turunannya, seperti minyak inti sawit (CPKO), Palm Oil Mill Effluent Oil, minyak jelantah, glycerine water, hingga biodiesel berbasis fatty acid methyl ester. Kenaikan tarif ini dilakukan untuk memperkuat dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan sekaligus mengamankan penerimaan negara dari komoditas unggulan ekspor Indonesia tersebut.

3. Komoditas Kakao Segera Dikenakan Pungutan Ekspor

Pemerintah juga tengah bersiap memberlakukan pungutan ekspor terhadap komoditas kakao, menyusul langkah serupa di sektor sawit. Selama ini, ekspor kakao hanya dikenakan bea keluar sebesar 15%.

Sebagai catatan, pungutan ekspor adalah iuran yang dikenakan terhadap ekspor komoditas tertentu sebagai kebijakan tambahan pemerintah.
Iuran ini bisa langsung masuk ke badan pengelola tertentu seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk pungutan CPO.

Sementara itu, bea keluar adalah tarif resmi atas ekspor barang tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang. Dana dari bea keluar masuk ke kas negara.

Saat ini, pungutan ekspor hanya diberlakukan untuk ekspor CPO sementara itu bea keluar diterapkan kepada sejumlah komoditas mulai dari CPO dan produk turunannya, kakao, tembaga, kayu dan kulit.


Namun, melalui rapat Komite Pengarah (Komra), telah disepakati bahwa pungutan ekspor kakao akan diberlakukan dalam waktu dekat, menyusul penyusunan regulasi pelaksananya.

Rencana pungutan ini disebutkan tidak akan menambah beban bagi pelaku usaha, karena pungutan akan menyatu dan tidak bersifat ganda dengan bea keluar. Nantinya, skema pungutan ekspor mencakup bea keluar, pajak ekspor daerah, serta biaya administrasi ekspor seperti sertifikasi.

4. Rencana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK)

Di sisi lain, pemerintah juga tengah mematangkan rencana penerapan cukai bagi Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Meski belum final, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah menyusun skema dan desain tarif yang ideal untuk diterapkan, dengan mempertimbangkan dampak terhadap industri dan kesehatan masyarakat.

Pengenaan cukai MBDK bukan hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga berperan sebagai instrumen pengendalian konsumsi gula berlebih, sebagaimana yang telah diterapkan di sejumlah negara lain.

Pengenaan cukai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Tujuannya tak hanya mengendalikan konsumsi, tapi juga meningkatkan penerimaan negara yang bisa dialokasikan untuk program kesehatan.

Tarif yang diusulkan bervariasi, yakni Rp1.500 per liter untuk MBDK, Rp2.500 per liter untuk konsentrat, dan usulan alternatif 2,5% per unit dari BAKN DPR. Kebijakan ini kemungkinan akan mulai diterapkan dalam waktu dekat setelah peraturan teknis diselesaikan.

Saat ini, cukai hanya dikenakan kepada tiga barang yakni hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etil alkohol.

5. Rencana Bea Keluar untuk Batu Bara dan Emas

Kebijakan pajak ekspor juga merambah ke sektor pertambangan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok rencana penerapan bea keluar terhadap komoditas batu bara dan emas, khususnya apabila harga kedua komoditas tersebut mengalami lonjakan yang melampaui nilai keekonomiannya.

Rencana ini akan diberlakukan mulai 2026, dengan penyesuaian berdasarkan harga acuan masing-masing komoditas. Pemerintah menilai, ketika harga komoditas berada jauh di atas rata-rata keekonomian, maka sudah selayaknya negara memperoleh bagian lebih besar dari aktivitas ekspor tersebut. Hal ini juga akan meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap APBN, terutama ketika harga pasar global sedang tinggi.

Saat ini, batu bara dan emas dikenai royalty yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

CNBC INDONESIA RESEARCH 

[email protected]

(evw/evw)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation