PHK Melejit 32% di Semester I/2025, Wilayah Ini Paling Parah!

Tasya Natalia, CNBC Indonesia
27 July 2025 10:00
Sejumlah selebgram membawa tulisan penyemangat bagi pekerja dan pelaku IKM (Industri Kecil Menengah) di industri konveksi rumahan Sinergi Adv Nusantara, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah selebgram membawa tulisan penyemangat bagi pekerja dan pelaku IKM (Industri Kecil Menengah) di industri konveksi rumahan Sinergi Adv Nusantara, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar tenaga kerja Tanah Air menghadapi guncangan yang sulit pada paruh pertama tahun ini. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terpantau melejit lebih dari 30%, paling tinggi terjadi di Jawa Tengah.

Berdasarkan data dari Satudata Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat ada 42.385 pekerja yang mengalami PHK. Angka ini melonjak 32,19% dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 32.064 orang.

Adapun berikut 10 provinsi dengan jumlah PHK tertinggi pada paruh pertama tahun ini :

Kemenaker saat ini tengah melakukan kajian untuk menelusuri penyebab meningkatnya PHK di beberapa wilayah, termasuk sektor industri yang paling terdampak. Evaluasi ini menjadi acuan dalam menyusun kebijakan intervensi, baik dari sisi perlindungan maupun penciptaan lapangan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus memantau secara aktif tren pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah. Upaya ini dilakukan untuk merespons lonjakan kasus yang terjadi sejak awal tahun.

"Pemantauan dilakukan secara bulanan. Kami sudah memiliki sistem pelaporan rutin yang dikelola oleh Barenbang Kemenaker," ujar Yassierli saat meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/7/2025).

Menurut dia, pendataan ini menjadi dasar untuk memetakan wilayah yang paling terdampak serta sektor industri yang mengalami tekanan signifikan. Informasi tersebut akan menjadi bahan utama dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran.

Yassierli juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak PHK. Salah satunya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memungkinkan pekerja tetap memperoleh 60% dari gaji selama enam bulan, dengan syarat mereka telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita punya JKP, jadi teman-teman yang terkena PHK masih bisa mendapatkan manfaat asalkan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

CNBC INDONESIA RESEARCH

(tsn/tsn)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation