Daftar 10 Negara Tertua & Temuda Dunia, Ada yang Berusia 3.000 Tahun

Rania Reswara Addini, CNBC Indonesia
20 July 2025 12:30
Giza, Giza Governorate, Egypt
Foto: Foto oleh Mouad Mabrouk

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasionalisme adalah sebuah konstruksi, tetapi orang, budaya, dan sejarah adalah identitas yang jauh lebih nyata tentang siapa kita, dari mana kita berasal, dan apa yang kita perjuangkan. Banyak negara yang kita kenal hari ini muncul dalam dua abad terakhir, sementara yang lain telah ada selama berabad-abad.

Tanggal pendirian negara dapat bervariasi tergantung pada kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan negara.

Berikut adalah negara-negara yang terdaftar oleh World Population Review sebagai negara tertua di dunia berdasarkan tanggal pemerintahan terorganisir tertua yang diketahui:

Ternyata, 10 negara tertua di dunia didirikan pada masa sebelum masehi (SM). Di urutan pertama ada Iran, dulu disebut Persia, yang telah terbentuk sejak tahun 3200 SM.

Iran memiliki sejarah panjang yang kaya akan perkembangan peradaban dan budaya, mulai dari berdirinya Peradaban Kuno Elam, dilanjutkan oleh pergantian berbagai kekaisaran dan dinasti-dinasti Islam.

Setelah revolusi pada 1979, dinasti keislaman digulingkan dan diganti oleh Republik Islam Iran, dipimpin oleh seorang Pemimpin Tertinggi dari kalangan ulama syiah.

Dengan selisih 100 tahun, Iran di susul oleh Mesir sebagai negara tertua kedua di dunia. Di peringkat ketiga ada Vietnam, yang didirikan pada tahun 2879 SM.

Meskipun Mesir masuk ke dalam daftar, sebenarnya Ia tidak punya tanggal terbentuk yang jelas. Inggris mengakui Mesir sebagai negara pada tahun 1922, tetapi Kekhalifahan Fatimiyah menaklukkan Mesir pada tahun 969. Bahkan, dapat dikatakan bahwa Mesir lahir ketika Dinasti Pertama Mesir terbentuk sekitar tahun 3100 SM.

Apa konstitusi tertua di dunia?

Berdirinya negara dan berdirinya konstitusi adalah dua hal yang berbeda, meskipun saling terkait. Berdirinya negara mengacu pada terbentuknya suatu entitas politik yang berdaulat, memiliki wilayah, penduduk, dan pemerintahan. Sedangkan berdirinya konstitusi adalah pembentukan hukum dasar yang mengatur sistem pemerintahan dan hubungan antar lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.

Magna Carta yang ditulis pada tahun 1215, dianggap sebagai konstitusi tertua yang masih berlaku.

Sebagai catatan, Magna Carta adalah piagam bersejarah yang ditandatangani oleh Raja John dari Inggris pada tahun 1215. Piagam ini dianggap sebagai tonggak awal perkembangan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi, karena membatasi kekuasaan raja dan menjamin beberapa hak dasar bagi warga negara.

Namun, menurut Parlemen Inggris, hanya empat dari 63 pasal Magna Carta yang masih berlaku sampai sekarang. Sehingga beberapa orang berpendapat Magna Carta seharusnya tidak dipertimbangkan dalam daftar konstitusi tertua.

Berikut adalah negara-negara selain Inggris dengan konstitusi tertua yang masih berlaku hingga saat ini, menurut data Statista:

Apa Saja Negara Termuda?

Di sisi lain, Sudan Selatan yang terbentuk di tahun 2011 merupakan negara termuda di dunia saat ini. Dahulu, Sudan merupakan bagian dari Negara Sudan yang kemudian menjadi wilayah otonomi Sudan Selatan setelah Perang Saudara Sudan Pertama. Setelah Perang Saudara Sudan Kedua, Sudan Selatan memperoleh otonomi penuh pada tahun 2005 dan akhirnya merdeka pada tahun 2011 setelah referendum.

Sudan Selatan menjadi negara anggota PBB pada 14 Juli 2011.

 

(mae/mae)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation