
Pasar Kripto Bangkit! Kapitalisasi Naik Rp2.163 Triliun Sepekan

Jakarta, CNBC Indonesia - Aset berisiko kripto tengah kembali menarik minat investor, setelah koin utama seperti Bitcoin mengalami kenaikan yang fantastis dalam beberapa hari terakhir.
Bitcoin sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa barunya yakni di US$ 120.000/BTC. Hal ini terjadi usai Gedung Putih bergerak untuk mengizinkan dana pensiun 401(kb Berinvestasi di Bitcoin.
Namun per hari ini, Bitcoin tampaknya sedang rehat terlebih dahulu, di mana berdasarkan data dari CoinMarketCap pada pukul 09:30 WIB, Bitcoin melemah 1,75% ke posisi US$ 118.156/BTC.
Kenaikan Bitcoin cs membuat kapitalisasi pasar kripto pun naik drastis. Dalam sepekan terakhir saja, kenaikannya sudah mencapai 3,51% atau sekitar US$ 132 miliar. Jika dijumlahkan ke rupiah, maka kenaikan kapitalisasi pasar kripto sudah mencapai Rp 2.163 triliun, hanya dalam sepekan saja.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sedang mempersiapkan perintah eksekutif untuk membuka pasar pensiun AS senilai US$ 9 triliun atau setara dengan Rp 146.655 triliun (Rp 16.295/US$1), khususnya program 401(k), untuk investasi dalam mata uang kripto seperti bitcoin, emas, dan ekuitas swasta, menurut laporan Financial Times pada Kamis (18/7/2025).
Trump dilaporkan sedang mempersiapkan perintah eksekutif yang mengarahkan badan-badan regulator untuk mengatasi hambatan dalam memasukkan mata uang kripto, emas, dan ekuitas swasta ke dalam dana pensiun 401(k) yang dikelola secara profesional.
Sumber mengatakan perintah tersebut, yang diharapkan segera, bertujuan untuk memungkinkan investasi alternatif ini di luar saham dan obligasi tradisional di pasar tabungan pensiun AS senilai US$ 9 triliun atau setara dengan Rp 146.655 triliun.
Perintah tersebut menginstruksikan badan-badan untuk menyelidiki perubahan peraturan yang diperlukan. Hal ini menyusul pencabutan kebijakan era Biden oleh Departemen Tenaga Kerja pada Mei lalu yang melarang administrator 401(k) menawarkan opsi mata uang kripto.
Terbaru pada Kamis lalu, DPR Amerika Serikat menyetujui GENIUS Act, sebuah RUU komprehensif yang mengatur stablecoin (kripto yang dipatok ke dolar AS). RUU ini sebelumnya telah disetujui di Senat dan kini menunggu tanda tangan Presiden Trump
Langkah ini dapat secara signifikan menguntungkan kelompok modal swasta besar seperti Blackstone, Apollo, dan Blackrock, dengan mengantisipasi akses ke aset baru senilai ratusan miliar dolar. Perintah tersebut juga mengupayakan "perlindungan" regulasi bagi administrator rencana yang menawarkan investasi swasta yang kurang likuid dan berbiaya tinggi ini untuk meminimalkan risiko hukum mereka.
Hal ini pun dapat mendorong rekor-rekor baru bagi Bitcoin (BTC). Jika berkaca pada harga BTC 10 tahun ke belakang yang dimana pada akhir tahun 2025 harga BTC masih berada di harga US$ 429,58 per koin atau setara dengan Rp 7.000.000 per koin.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(chd/chd)