
Korban PHK Naik Jadi 64 Ribu Tertinggi di DKI Jakarta, Intip Sektornya

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pekerja di Indonesia yang terimbas dari pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin bertambah seiring dari lesunya sektor industri di Tanah Air.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, sejak awal tahun hingga 15 November 2024, ada sekitar 64.288 tenaga kerja yang terkena PHK di Indonesia. Jumlahnya naik dari akhir Oktober yang tercatat sebesar 63.947 tenaga kerja.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri
Dalam data yang dipaparkan Indah, terdapat 3 sektor yang paling banyak melakukan PHK. Tertinggi adalah industri pengolahan sebanyak 28 ribu lebih tenaga kerja. PHK pada industri tekstil termasuk di dalamnya.
Lalu, sektor aktivitas jasa lainnya sebesar 15 ribu lebih tenaga kerja, dan sektor ritel atau perdagangan bebas dan eceran sebanyak 8 ribu lebih orang.
Sementara itu berdasarkan data dari Satu Data Kemnaker, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah pekerja yang terkena PHK paling banyak pada periode Januari hingga Oktober 2024. Jumlah ini mewakili hingga 22,68% jumlah korban PHK selama 10 bulan.
Tak hanya DKI Jakarta, dua provinsi di Pulau Jawa juga menjadi yang terbanyak jumlah pekerja yang terkena PHK, yakni Jawa Tengah yang tenaga kerjanya kena PHK sekitar 12.489 tenaga kerja, kemudian Banten sebanyak 10.702 pekerja. Mirisnya, di lima besar mayoritas PHK terbanyak berada di hampir seluruh provinsi di Pulau Jawa.
Indah menjelaskan bahwa peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK dipengaruhi oleh ketidakmampuan sejumlah industri untuk beradaptasi pascapandemi Covid-19. Situasi global seperti perang, perubahan kebijakan dagang, dan pergeseran gaya hidup konsumen juga turut menambah tekanan terhadap industri.
"Banyak usaha yang belum mampu pulih sepenuhnya dari dampak pandemi, ditambah dengan persaingan yang semakin ketat. Akhirnya, mereka harus mengambil langkah sulit untuk mem-PHK tenaga kerja," ujar Indah.
Untuk memitigasi dampak sosial akibat PHK, pemerintah mendorong para tenaga kerja yang terkena PHK untuk memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan bantuan keuangan sementara, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja guna membantu mereka kembali bekerja.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(chd/chd)