
Transaksi Bursa Kripto RI Bermasalah, Ada Nasabah Rugi Sampai Rp1 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Transaksi kripto di Indonesia kini kian meningkat. Sayangnya seiring pertumbuhan tersebut, tingkat permasalahan transaksi juga semakin tinggi.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang semester I 2024 sebesar Rp 301,75 triliun naik 354%dibandingkan Juni 2023 sebesar Rp 66,44 triliun.
Bahkan, transaksi kripto semester pertama ini jauh lebih tinggi dibandingkan total transaksi setahun penuh 2023.
Adapun, jumlah investor kripto Indonesia kini mencapai 20,24 juta per Juni 2024 dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430.500 pelanggan per bulan sejak Februari 2021.
Investor kripto RI melesat signifikan dibandingkan 17,54 juta investor pada Juni 2023 dan sekitar 18,51 juta investor per Desember 2023.
Namun sayangnya, masih terdapat bursa kripto resmi dan legal di Indonesia yang masih memiliki permasalahan dalam transaksi kripto.
Masalah Transaksi Hingga Miliaran
Belum lama ini salah satu bursa kripto legal di Indonesia yakni PT Tumbuh Bersama Nano dengan aplikasi bernama Nanovest tengah menghadapi permasalahan kegagalan transaksi jual kripto dan penarikan dana nasabah hingga transaksi manual yang tidak dilakukan di dalam aplikasi tersebut.
Kasus tersebut mulai ramai di aplikasi X dan media sosial dari Nanovest mengenai beberapa nasabah Nanovest yang tidak bisa melakukan aksi jual dan juga withdraw atau penarikan dana. Hal ini pun mendorong kekhawatiran para nasabah atas keamanan aset mereka.
Dilansir dari media sosial Nanovest, pihak Nanovest mengatakan permasalahan tersebut karena keterbatasan likuiditas terhadap token atau koin kripto tertentu.
Salah satu nasabah yang merasa dirugikan bernama Geoffrey Aten mengatakan kepada CNBC Indonesia, bahwa ia mengalami kendala menjual salah satu koin kripto "Mew" pada Sabtu 27 Juli 2024, hingga kesulitan dalam melakukan aksi penarikan dana dengan total transaksi hingga Rp1 miliar.
Geo pun sempat meragukan transaksi Nanovest, ia pun menanyakan kepada pihak Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mengenai keikutsertaan Nanovest dalam asosiasi tersebut.
Namun, menurut Robby Bun selaku ketua umum Aspakrindo bahwa Nanovest benar telah tergabung dengan Aspakrindo.
Geo bukan menjadi satu-satunya nasabah yang mendapat kendala dalam penjualan koin kripto dan penarikan dana. Ia pun sempat melaporkan hal tersebut ke Bappebti, tak berselang lama setelah ia membuat laporan atas permasalahan transaksi tersebut, pihak dari Nanovest yakni Hutama Pastika atau yang sering disapa Tommy selaku CEO dari Nanovest pun menghubungi Geo.
Tommy pun membantu pengembalian transaksi Geo yang sempat gagal dan tertunda. Akan tetapi ada kejanggalan dalam transaksi tersebut. Pihak dari Nanovest mengembalikan penjualan koin "Mew" Geo dengan cara bertransaksi manual tanpa melalu aplikasi Nanovest yang dimiliki oleh Geo.
Geo selaku nasabah mempertanyakan apakah prosedur transaksi tersebut memang diperbolehkan oleh Bappepti. Dimana Centralized Exchange (CEX) memiliki overide untuk mendebit saldo nasabah tanpa dokumen atau tanpa surat perintah nasabah.
Hal ini pun menimbulkan beberapa pertanyaan kepada nasabah lainnya apakah transaksi tersebut aman dalam sebuah layanan keuangan.
Kejanggalan lainnya adalah dimana Geo selaku nasabah Nanovest sebenarnya tidak ingin menjual koin kriptonya, akan tetapi ia melakukan hal tersebut dikarenakan kekhawatiran kehilangan seluruh koinnya ketika terjadi permasalahan di sistem Nanovest.
Setelah ia menerima uang hasil penjualan koinnya sebesar Rp1 miliar, ia pun meminta pertanggung jawaban kepada Nanovest untuk bisa mendapatkan koin "Mew" nya kembali.
Pihak Nanovest pun memberi opsi untuk mengembalikan semua koin "Mew" Geo dengan cara manual, dimana Geo cukup mentransfer ke rekening PT Tumbuh Bersama Nano. Geo pun mentransfer hingga total Rp1 miliar untuk mendapatkan koin "Mew" nya kembali dengan nilai yang sama setara Rp1 miliar atau sekitar 11,4juta koin "Mew".
Akan tetapi transaksi tersebut tidak dilakukan oleh pihak nasabah atau Geo. Ia pun mempertanyakan surat konfirmasi transaksi pembelian koin dan permasalahan pajaknya, akan tetapi ia belum mendapatkan jawaban tersebut.
Hal ini dapat menjadi permasalahan dan pertanyaan serius di kalangan investor kripto, apakah transaksi yang dilakukan secara manual dapat menjadi jaminan keamanan kepemilikan aset kripto para nasabah. Hal ini tentu mendorong spekulasi para investor kripto, apakah para bursa kripto dapat melakukan permainan tanpa sepengetahuan nasabahnya.
CNBC Indonesia Research