Morgan Stanley Cut Rating Saham RI, IHSG Seburuk Itu vs Wall Street?

Muhammad Reza Ilham Taufani, CNBC Indonesia
12 June 2024 14:50
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia Kritikan keras dilontarkan lembaga keuangan asal Amerika Serikat (AS) Morgan Stanley. Mereka bahkan menurunkan peringkat investasi di pasar modal Indonesia karena alasan pelemahan rupiah dan beban fiskal yang menantang jelang pelantikan presiden terpilih RI 2024-2029 Prabowo Subianto.

"Kami melihat ketidakpastian jangka pendek mengenai arah kebijakan fiskal di masa depan serta beberapa tekanan di pasar Valas di tengah masih tingginya suku bunga AS dan prospek dolar AS yang kuat," tulis ahli strategi Morgan Stanley dalam catatannya kepada klien tanggal 10 Juni.

Morgan Stanley menurunkan peringkat pasar saham RI menjadi "underweight" yang berarti alokasi perusahaan Indonesia dalam portofolio pasar Asia dan negara berkembang milik mereka akan dikurangi.

Di luar kritik da penurunan peringkat Morgan Stanley, kinerja Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memang dalam sorotan tajam, terutama setelah pemberlakuan Full Call Auction (FCA).

Sorotan tersebut disampaikan masyarakat melalui Tik Tok ataupun Twitter. Banyak yang menilai kredibilitas bursa Indonesia meragukan karena adanya FCA serta munculnya fenomena PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

Baru melantai di bursa pada 9 Oktober 2023, saham BREN terus melesat sehingga market capnya pun melonjak. BREN bahkan sempat menjadi emiten dengan market cap terbesar di bursa dengan nilai lebih dari Rp 1.500 triliun. BREN menggeser posisi Bank Central Asia. BREN juga berkali-kali dengan cepat masuk Auto Reject Bawah (ARB) ataupun Auto Reject Atas (ARA).

Selain FCA dan fenomena BREN, bursa saham RI juga kerap dikritik karena dinilai terlalu gampang meloloskan perusahaan untuk melantai di bursa atau melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). 

Tidak sedikit kemudian yang membandingkan antara kinerja bursa Indonesia dengan bursa AS yang dinilai lebih terpercaya. Lalu, apa saja sebenarnya perbedaan bursa saham Indonesia dan bursa AS?

Pasar saham Indonesia (IHSG) dan pasar saham Amerika Serikat (Wall Street) memiliki sejumlah perbedaan mendasar dalam aturan dan regulasi yang mengatur operasional dan perdagangan saham. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan-perbedaan tersebut.

Jam Perdagangan

IHSG dan Wall Street memiliki jadwal perdagangan yang berbeda.

  • IHSG: Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki dua sesi perdagangan setiap hari, yaitu:

    • Sesi 1: 09.00 - 12.00 WIB

    • Sesi 2: 13.30 - 15.49 WIB

    • Pra-penutupan: 15.50 - 16.00 WIB

  • Wall Street: Bursa saham utama di Amerika Serikat, seperti NYSE dan NASDAQ, memiliki satu sesi perdagangan utama:

    • Pre-market: 04.00 - 09.30 ET / 15.00 - 20.30 WIB

    • Sesi Utama: 09.30 - 16.00 ET / 20.30 - 03.00 WIB

    • After-hours: 16.00 - 20.00 ET / 03.00 - 07.00 WIB

Mekanisme Perdagangan

Mekanisme perdagangan di kedua pasar ini juga memiliki beberapa perbedaan:

  • IHSG:

    • Lot: 1 lot terdiri dari 100 saham.

    • Fraksi Harga: Aturan fraksi harga tergantung pada harga saham.

    • Auto Rejection: Ada batasan harga maksimal dan minimal yang bisa diterima dalam satu hari (auto rejection atas dan bawah).

  • Wall Street:

    • Lot: Tidak ada konsep lot seperti di IHSG, perdagangan bisa dilakukan dengan 1 lembar saham.

    • Fraksi Harga: Harga saham ditentukan sampai dua desimal. Contoh harga saham Apple (AAPL) 207,15 dolar AS. 

    • Circuit Breakers: Mekanisme penghentian perdagangan sementara jika terjadi fluktuasi harga yang ekstrem.

Regulasi dan Pengawasan

Perbedaan signifikan juga terlihat pada regulasi dan lembaga pengawas:

  • IHSG:

    • OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Mengawasi seluruh aktivitas keuangan dan pasar modal.

    • BEI (Bursa Efek Indonesia): Mengatur dan mengawasi perdagangan saham.

  • Wall Street:

    • SEC (Securities and Exchange Commission): Mengawasi pasar sekuritas dan melindungi investor.

    • FINRA (Financial Industry Regulatory Authority): Mengawasi broker-dealer.

Suspensi Perdagangan

  • IHSG:

    • Suspend: Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki wewenang untuk melakukan suspensi perdagangan saham tertentu jika terjadi kondisi seperti:

      • Perusahaan mengalami masalah keuangan serius.

      • Terdapat informasi penting yang belum diungkapkan ke publik.

      • Harga saham mengalami fluktuasi yang tidak biasa.

    • Suspensi ini dapat bersifat sementara hingga perusahaan mematuhi peraturan atau memberikan klarifikasi yang diperlukan.

  • Wall Street:

    • SEC Trading Suspension: Securities and Exchange Commission (SEC) dapat menghentikan perdagangan suatu saham selama 10 hari jika:

      • Terdapat ketidakjelasan informasi yang material.

      • Perusahaan tidak mematuhi aturan pelaporan keuangan.

      • Ada aktivitas perdagangan yang mencurigakan atau potensi penipuan.

    • SEC juga dapat bekerja sama dengan bursa untuk memperpanjang suspensi jika diperlukan.

Notasi Khusus

Notasi khusus digunakan untuk memberi tanda pada saham yang memiliki kondisi atau status tertentu yang harus diketahui oleh investor.

  • IHSG:

    • Notasi Khusus (G, E, B, M, dan sebagainya): BEI menggunakan notasi khusus untuk memberikan informasi penting mengenai kondisi perusahaan, seperti:

      • G: Sanksi yang dikenakan karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang.

      • E: Ekuitas negatif.

      • B: Permohonan pernyataan pailit.

      • M: Adanya permohonan PKPU.

    • Notasi ini membantu investor mengenali risiko yang terkait dengan saham tertentu.

  • Wall Street:

    • Delisting Warning: NASDAQ dan NYSE menggunakan notasi khusus seperti "E" pada ticker saham untuk menunjukkan masalah kepatuhan, misalnya:

      • .E: Keterlambatan laporan keuangan.

      • BC: Non-compliance dengan standar kelangsungan usaha.

    • Over-the-Counter (OTC) Notations: Saham yang diperdagangkan di OTC market mungkin memiliki notasi seperti "Q" untuk perusahaan dalam kebangkrutan.

Full Call Auction

Full call auction adalah mekanisme di mana semua order dikumpulkan dan dieksekusi pada waktu tertentu dengan harga yang bisa memaksimalkan volume perdagangan. Perbedaan dalam penerapan mekanisme ini antara IHSG dan Wall Street cukup signifikan.

  • IHSG:

    • Pre-Opening dan Pre-Closing: Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan mekanisme call auction pada dua waktu penting:

      • Pre-Opening: Dari 08.45 hingga 08.55 WIB, order dikumpulkan dan eksekusi dilakukan pada harga yang memaksimalkan volume.

      • Pre-Closing: Dari 15.50 hingga 16.00 WIB, order dikumpulkan untuk menentukan harga penutupan.

    • Keuntungan: Mekanisme ini membantu menstabilkan harga dan mencegah volatilitas tinggi pada saat pembukaan dan penutupan perdagangan.

  • Wall Street:

    • Opening Auction dan Closing Auction: Bursa saham utama di AS, seperti NYSE dan NASDAQ, juga menggunakan mekanisme call auction:

      • Opening Auction: Order dikumpulkan sebelum pasar dibuka pada pukul 09.30 ET.

      • Closing Auction: Order dikumpulkan sebelum pasar ditutup pada pukul 16.00 ET.

    • Keuntungan: Mekanisme ini menyediakan harga pembukaan dan penutupan yang mencerminkan kondisi pasar terbaik, mengurangi dampak volatilitas saat pasar buka dan tutup.

 



CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

 

(mza/mza)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation