Ini Gaji dan Tugas PPS Pilkada 2024 Bakal Digelar Serentak November

Chandra Dwi, CNBC Indonesia
23 May 2024 16:00
Petugas Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) mempersiapkan logistik Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 di Gor Pondok Aren, Tangeran Selatan, Banten, Jumat (04/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Petugas Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) mempersiapkan logistik Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 di Gor Pondok Aren, Tangeran Selatan, Banten, Jumat (04/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah Indonesia menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif pada 14 Februari lalu, masyarakat Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada November mendatang.

Pada Pilkada kali ini, masyarakat Indonesia akan memilih calon gubernur-wakil gubernur, calon walikota-wakil walikota, dan calon bupati-wakil bupati.

Mengingat penyelenggaraannya akan berlangsung dalam beberapa bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk berbagai panitia, salah satunya Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

PPS terdiri dari tiga anggota, meliputi satu orang ketua yang merangkap anggota dan dua orang anggota. Panitia satu ini mengemban tugas serta memiliki wewenang dan kewajiban tertentu.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pilkada 2024

Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan sumber lainnya, PPS mengemban sejumlah tugas. Di samping itu, terdapat tugas yang lebih rinci seperti disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) dari peraturan tersebut. Berikut rinciannya.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua PPS Pilkada 2024

Pasal 21 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa ketua PPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang meliputi

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Anggota PPS Pilkada 2024

Merujuk Pasal 22 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPS bertugas dan berkewajiban untuk

Anggota PPS juga bertanggung jawab kepada ketua PPS. Selain itu, apabila ketua PPS berhalangan, maka tugasnya bisa dilaksanakan oleh salah satu anggota sesuai dengan kesepakatan.

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah 8 bulan, terhitung mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Usai menjalankan tugas hingga wewenangnya selama masa kerja, PPS selanjutnya dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

Namun, apabila dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, masa kerja PPS dapat ditambah. Nantinya, pembubarannya dilakukan paling lambat 2 bulan setelah penghitungan suara ulang selesai.

Gaji PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium ketua, anggota, sekretaris hingga pelaksana administrasi dan teknis PPS Pilkada 2024

Tahapan Pembentukan PPS 2024

Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, berikut jadwal dan tahapan lengkap pembentukan PPS untuk Pilkada 2024. Berikut tahapannya.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(chd/chd)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation