
Lengkap! Ini Peta Tambang Emas RI, Ada yang Dirampok WNA China

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah.
Wilayah Kalimantan Barat merupakan provinsi penting dalam industri emas dan perak Indonesia, berada di urutan kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbanyak, setelah Sulawesi Tenggara. Kalimantan Barat tercatat terdapat 21 IUP emas dan perak serta terdapat 2 eksplorasi yang dilakukan berdasarkan data ESDM 2020.
Berikut sebaran tambang emas Indonesia dari setiap provinsi yang dikutip dari ESDM.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka memanfaatkan lubang tambang berizin yang seharusnya dijaga dan dipelihara, namun justru dijadikan tempat penambangan ilegal.
"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor kompeten, ditemukan bahwa panjang lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," ungkap Sunindyo dalam konferensi pers, dikutip Selasa (13/5/2024).
Lebih lanjut, Sunindyo menyatakan bahwa para pelaku melakukan penambangan dan pemurnian emas di dalam lubang tambang tersebut. Setelah emas dimurnikan, mereka membawanya keluar dari terowongan dan menjualnya dalam bentuk ore atau bullion emas.
Selain itu, dia menyatakan menemukan berbagai peralatan yang digunakan dalam penambangan ilegal ini, seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Bahkan, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik di lokasi tersebut.
WNA asal China dengan inisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. "Tersangka YH dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar," ujar Sunindyo.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk memperhitungkan berapa potensi kerugian negara akibat kegiatan penambangan ilegal ini. "Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara," tandasnya.
Sebagai informasi, Indonesia menempati posisi ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar sebanyak 2.600 ton. Dari segi produksi, Indonesia menempati posisi ke-8 dengan produksi sebesar 110 MT pada 2023.
Indonesia merupakan salah satu pusat beberapa operasi emas besar. Salah satu yang terbesar adalah Distrik Pertambangan Grasberg, perusahaan patungan antara Freeport-McMoRan dan perusahaan milik negara (BUMN) Indonesia Asahan Aluminium.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(mza/mza)
