Heboh Korupsi Helena Lim-Harvey Moeis, Begini Lho Proses Bisnis Timah

Muhammad Reza Ilham Taufani, CNBC Indonesia
29 March 2024 17:15
HM merupakan Harvey Moeis. Ia ketahui merupakan suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. (Tangkapan Layar Youtube Kejaksaan Agung RI)
Foto: Harvey Moeis. (Tangkapan Layar Youtube Kejaksaan Agung RI)

Jakarta, CNBC Indonesia Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menahan Harvey Moeis, seorang pengusaha yang juga dikenal sebagai suami dari artis terkenal Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang publik beberapa waktu belakangan.

Kasus ini berkaitan dengan transaksi komoditas timah yang terjadi selama periode izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Yang membuat publik terperangah adalah besarnya nilai kerugian negara yang disebutkan mencapai Rp 271 triliun.

Besarnya jumlah tersebut menimbulkan pertanyaan, "Bagaimana bisnis timah bisa memberikan tingkat kerugian negara sebesar itu, mencatat rekor sebagai kasus terbesar dalam sejarah Indonesia?" Untuk menjawabnya, mari kita mengupas lebih dalam.

Menurut General Kinematics, proses ekstraksi timah dimulai dengan memanggang mineral kassiterit dengan karbon dalam tungku hingga mencapai suhu sekitar 2.500 derajat Fahrenheit.

Langkah berikutnya melibatkan pelarutan dengan asam atau larutan air untuk menghilangkan kotoran. Pemisahan elektrostatik atau magnetik membantu menghilangkan kotoran logam berat. Teknologi canggih saat ini memungkinkan industri ini menghasilkan timah sepuluh kali lipat lebih banyak daripada proses yang digunakan di masa lalu.

Inovasi peralatan getaran dari General Kinematics telah membuat mereka menjadi pemimpin dalam produksi peralatan pertambangan selama lebih dari 45 tahun. Banyak tantangan yang dihadapi oleh para penambang dapat diatasi dengan penggunaan peralatan getaran berkualitas tinggi.

Proses Produksi Timah PT TImah TbkFoto: Proses Produksi Timah PT Timah Tbk

Proses penambangan dan produksi timah melibatkan serangkaian langkah dari eksplorasi hingga pengolahan menjadi produk jadi. Berikut adalah proses penambangan timah yang dikutip dari situs resmi PT Timah Tbk:

Penambangan Darat (Onshore)

  • Open Mining: Metode ini melibatkan pengikisan dan pengupasan lapisan tanah di daratan, menggunakan pompa semprot (gravel pump). Proses ini dijalankan sesuai dengan pedoman atau prosedur penambangan yang baik.

  • Borehole Mining (BHM): Ini merupakan metode penambangan relatif baru yang ramah lingkungan. BHM menggunakan sistem penambangan semprot di bawah permukaan tanah (sub-surface hydraulic mining).

Penambangan Laut (Offshore):

  • Kapal Keruk Bucket Line Dredges: Proses ini melibatkan penggunaan keruk dengan bentuk mangkuk yang berukuran mulai dari 7 cuft hingga 24 cuft. Kapal ini dapat beroperasi di kedalaman mulai dari 15 hingga 50 meter di bawah permukaan laut, dengan kemampuan penggalian mencapai lebih dari 3,5 juta meter kubik material setiap bulannya.

  • Kapal Isap Produksi (KIP): Metode ini melibatkan penggalian hingga kedalaman 25 meter di bawah permukaan laut, memungkinkan untuk menjangkau cadangan sisa dari kapal keruk.

  • Bucket Wheel Dredges: Proses penambangan ini memiliki kemampuan penggalian sekitar 70 meter kubik di bawah permukaan laut.

Proses penambangan ini dijalankan di wilayah yang telah mendapat izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah, dengan luas wilayah mencapai 288.716 hektar di daratan dan 184.672 hektar di perairan laut. Selama proses penambangan, PT Timah Tbk memperhatikan praktik pertambangan yang baik dan pedoman ramah lingkungan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekitar tambang.

Berdasarkan hal tersebut, industri timah erat kaitannya dengan kerusakan lingkungan terutama jika tidak dikembangkan dengan tata kelola yang baik. Berdasarkan hal tersebut, wajar saja perhitungan nilai kerusakan lingkungan dalam kasus ini terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.



CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(mza/mza)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation