PEMILU 2024

Sabar Warga RI, Hasil Quick Count Keluar Jam Segini

Revo M, CNBC Indonesia
14 February 2024 14:15
Suasana TPS 116 Kemang Pratama, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Mentari Puspadini/CNBC Indonesia)
Foto: Suasana TPS 116 Kemang Pratama, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Mentari Puspadini/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Quick count menjadi salah satu bagian penting dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan hari ini, Rabu (14/2/2024).

Hitung cepat atau quick count dalam Perspektif Pemilukada' yang disusun oleh Robi Cahyadi Kurniawan, dijelaskan bahwa secara umum quick count adalah cara mengetahui lebih cepat siapa yang menang atau kalah dalam pemilihan umum (pemilu).

Pelaksanaan quick count di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan hasilnya akan dipublikasikan kepada khalayak atau publik. Dengan cara ini, maka kecurangan pasca TPS dapat dicegah. Data yang diperoleh juga dapat menjadi alternatif terhadap perhitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil quick count dapat ditayangkan di televisi melalui aturan Komisi Penayangan Indonesia (KPI) dan baru boleh disiarkan pukul 15.00 WIB atau dua jam pasca TPS ditutup pukul 13.00 WIB.

Lebih lanjut, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 Pasal 449 ayat 5. Dalam pasal tersebut ditekankan bahwa quick count hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Tidak sampai di situ, dalam Peraturan KPU No. 9 Tahun 2022 Pasal 19 ayat 3 juga disebutkan agar quick count hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Jika dibandingkan dengan pemilihan presiden (pilpres) 2019, aturan ini pada dasarnya sama, yakni quick count baru dapat dilakukan 2 jam setelah berakhirnya pemungutan suara, yaitu pukul 15.00 WIB.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(rev/rev)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation