PEMILU 2024

KPU Umumkan Prabowo Raih 96 Juta Suara, Anies 40 Juta, Ganjar 27 Juta

Muhammad Reza Ilham Taufani, CNBC Indonesia
20 March 2024 21:53
INFOGRAFIS, Prabowo, Anies, dan Ganjar, Top 3 Capres 2024
Foto: Infografis/ Top 3 Capres 2024/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi hasil pemilihan umum 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024). 

Dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,58%. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 40.971.906 atau 24,95% dari suara sah. Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumpulkan 27.050.878 suara atau 16,47% dari suara sah.

Prabowo-Gibran memenangkan di 36 provinsi. Sedangkan, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang di 2 provinsi. Sementara itu, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mampu unggul di provinsi mana pun.

Dengan demikian, secara aturan, Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran. Sebagai catatan, jumlah suara sah dalam rekapitulasi Pilpres 2024 ini sebesar 164.270.475.


Syarat untuk memenangi pilpres tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Merujuk aturan tersebut, ada dua opsi pilihan pada pemungutan suara yakni menang dengan satu putaran atau dengan putaran kedua.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 416 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

 

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(mza/mza)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation