Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem noken masih akan dipakai dalam Pemilu 2024 di Papua, tepatnya di 11 wilayah yang tersebar di provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum telah mengumumkan 11 wilayah yang akan mengikuti pemilu dengan metode Noken. Berikut daftarnya :
Papua Tengah (Seluruh TPSÂ menggunakan sistem Noken)Â
Papua Pegunungan
Sistem Noken/Ikat sejatinya merupakan bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih dalam pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan setempat.
Asal muasal dinamai sistem noken, lantaran pada saat pemilu surat suara yang dihasilkan dari kesepakatan bersama akan ditempatkan pada suatu tas bernama noken.
Noken merupakan tas anyaman yang berasal dari serat kulit kayu yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Papua.
Pemakaian tas noken dalam pemilu ini bisa dibilang pengganti kotak suara. Noken juga bisa melambangkan calon tertentu. Jadi, pemilihan suara yang dilakukan bisa dengan cara memasukkan surat suara ke dalam noken ataupun dengan berbaris di hadapan noken tersebut.
Foto: Noken PapuaTas Noken Khas Papua |
Menurut Keputusan KPU No 66/2024 mencantumkan beberapa hal terkait mekanisme teknis pelaksanaan pemungutan suara menggunakan Noken.
Noken sebagai kotak suara pada hari pemilihan umum akan disediakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun, kelompok pemilih juga diperkenankan membawa noken sendiri.
Pada sehari sebelum memberikan suara, kelompok masyarakat akan bermusyawarah untuk menentukan siapa kandidat yang bakal dipilih bersama.
Musyawarah tersebut biasanya dipimpin oleh kepala suku dan diikuti para pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) yang sama.
Ketua KPU Papua Pegunungan, Theodorus Kossay juga menjelaskan musyawarah mufakat, kepala suku akan menjelaskan kepada pengiktnya tentang sosok sejumlah kandidat.
"Biasanya dalam musyawarah, kepala suku akan turut menjelaskan tentang sosok sejumlah kandidat, baik untuk pemilihan presiden maupun pemilihan anggota legislatif. Kemudian mereka akan bersama-sama menentukan kandidat yang akan dipilih," ungkap Theodorus.
Kemudian, pada saat hari pencoblosan, petugas KPPS akan mencatat identitas kepala suku, peran kepala suku, jumlah kelompok yang bersedia diwakili, serta pelaksanaan musyawarah.
Dengan begitu, kepala suku akan menyerahkan surat suara sesuai dengan jumlah pemilih yang diwakili. Adapun surat suara yang tidak terpakai akan diberi tanda silang.
Meskipun sistem pemberian suara diberlakukan berbeda, penghitungan suara tetap sama dengan mekanisme yang diberlakukan secara nasional. Para petugas KPPS tetap harus menghitung dan mengisi sejumlah formulir untuk penghitungan suara.
"Setelah pencoblosan yang dilaksanakan pada pukul 07.00-13.00 WIT, setelah penghitungan kemudian diadministrasikan. Jadi hanya proses pencoblosan yang berbeda," terang Theodorus.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(tsn/tsn)