PEMILU 2024

Begini Tata Cara & Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

CNBC Indonesia Research, CNBC Indonesia
14 February 2024 12:55
Suasana tempat pemungutan suara (TPS) 033 Bojong Koneng, Sentul, Jawa Barat (14/2/2024).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Suasana tempat pemungutan suara (TPS) 033 Bojong Koneng, Sentul, Jawa Barat (14/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penghitungan dan rekapitulasi suara merupakan salah satu proses penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Maka dari itu prosesnya perlu diawasi dengan cermat dan ketat.

Proses penghitungan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penghitungan suara dilakukan secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah proses pencoblosan selesai.

Setelah selesai menghitung suara untuk pemilihan presiden, hasilnya dicatat dalam formulir C1 oleh KPPS. Setiap TPS selanjutnya memberikan kotak suara beserta dokumen administratif lainnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melanjutkan ke tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan dan keputusannya.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara, merujuk definisi pada Informasi KPU. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu.

Menurut Peraturan KPU, rekapitulasi perhitungan suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dari wilayah desa/kelurahan, kemudian kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara terbuka, setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS. Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Rekapitulasi ini dilakukan secara terbuka dan transparan oleh PPK, setelah menerima kotak suara dari PPS. Selain itu proses ini akan didampingi oleh peserta saksi maksimal dua orang dari setiap kelompok atau tahapan rekapitulasi dengan bergantian, dan mewakili satu peserta pemilu, panwascam, ketua/anggota PPS, dan dapat dihadiri oleh pemantau pemilu, masyarakat dan/atau instansi terkait.

Tata Cara Rekapitulasi Penghitungan Suara

Adapun tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu, seperti dikutip dari situs resmi KPU, berlaku sebagai berikut:

1. Menyiapkan formulir rekapitulasi.

2. Membuka kotak suara tersegel.

3. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.

4. Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.

5. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.

6. PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.

7. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.

8. Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK.

9. Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.



Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara 2024

Sementara itu untuk jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Menurut jadwal dan tahapannya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai, yaitu pada Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Setelah itu penetapan hasil Pemilu.

Jadwal dan Tahapan:

Pemungutan Sara: Rabu, 14 Februari 2024

Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

CNBC INDONESIA RESEARCH

(ras/ras)
Tags


Related Articles

Most Popular
Recommendation