Banyak Isu Miring, Anehnya Kinerja Emiten Rokok Tetap Moncer

Susi Setiawati, CNBC Indonesia
25 December 2023 21:15
Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok 2024
Foto: Infografis/Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok 2024/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Para konsumen rokok kini meski bersiap mengocek kantong karena kenaikan harga rokok pada tahun 2024. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan kembali naik pada 2024, sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.

Tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Ketentuannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.

Meskipun cukai rokok naik pada tahun 2023, namun beberapa emiten rokok justru mencatatkan kenaikan penjualan dan laba selama sembilan bulan pertama tahun 2023. Selain isu CHT, rokok juga sedang dihadapkan soal rencana aturan baru yang berpotensi mengekang industri ini, yaitu turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan).

Dari lima perusahaan rokok yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, hanya PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) yang mencatatkan penurunan laba pada kuartal III 2023 sebesar 2,34%. Penurunan laba didorong dari peningkatan beban pokok penjualan yang menyebabkan margin Perseroan tergerus meskipun secara penjualan, Perseroan berhasil mencatatkan kenaikan penjualan sebesar 6,52%.

Sementara PT Gudang Garam Tbk (GGRM) gagal menaikkan penjualan pada kuartal III 2023 dengan turun 12,96%, namun GGRM berhasil mencatatkan laba pada kuartal III 2023 sebesar 197,62%. Jika dilihat secara detail dalam laporan keuangan GGRM pada kuartal III 2023, terdapat efisiensi pada biaya pokok penjualan sehingga margin Perseroan meningkat meskipun penjualannya mengalami penurunan.

Selebihnya emiten rokok lainnya berhasil mencatatkan kenaikan pada penjualan dan juga laba bersih hingga kuartal III 2023.

Hal ini menandakan bahwa kenaikan harga rokok efek dari kenaikan cukai pada tahun 2023 belum begitu efektif untuk mengurangi tingkat konsumsi rokok pada sebagian masyarakat Indonesia.


Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.


CNBC Indonesia Research

[email protected]

(saw/saw)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation