
Biaya Haji RI Bengkak, Mahal Mana vs Malaysia & Singapura?

Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.
Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Angka tersebut lebih kecil dibandingkan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta.
Diketahui, penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Misalnya, penerbangan pada usulan awal rerata Rp36,018 juta, setelah dibahas bersama dalam Panja biayanya bisa ditekan menjadi Rp33,427 juta. Penyesuaian harga juga terjadi pada komponen akomodasi di Mekkah, dari usulan awal SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00. Demikian juga akomodasi di Madinah, ada penyesuaian dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325.
Penyesuaian juga terjadi pada sejumlah komponen pembiayaan lainnya.
Jika nantinya disepakati BPIH 2024 dengan rerata sebesar Rp93,4 juta, berarti ada selisih biaya pada kisaran Rp3,4 juta dengan BPIH 2023. Diketahui BPIH tahun 1444/2023 per jemaah untuk jemaah haji reguler sejumlah Rp 90 juta.
Kenaikan tersebut terjadi karena penyesuaian harga pada sejumlah komponen yakni pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta.
Kedua, penambahan layanan makan di Mekkah. Tahun 2023 ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun ini selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.
Ketiga, selisih kurs dolar dan riyal. Tahun 2023, kurs dolar dan riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs dolar sebesar Rp15.600 dan kurs riyal sebesar Rp4.160.
Ada pula kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jemaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jemaah.
Jika disandingkan dengan beberapa negara lainnya yang telah merilis biaya haji tahun 2024, biaya haji Indonesia masih dapat dikatakan lebih murah dibandingkan beberapa negara lainnya.
CNCB Indonesia Research
(saw/saw)