PNS Makin Tak Netral Saat Pilpres, Ini Buktinya!

Muhammad Reza Ilham Taufani, CNBC Indonesia
25 September 2023 14:15
Infografis, Pemerintah Buka Lowongan 530.028 ASN
Foto: Infografis/ Pemerintah Buka Lowongan untuk PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu kembali menjadi sorotan setelah pemerintah meminta mereka menjaga netralitas sepanjang pemilu berlangsung di media sosial. Bagi mereka yang melanggar bersiap untuk menerima sanksi moral.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemil

Isu netralitas ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi isu penting, mengingat besarnya potensi suara yang dihasilkan. Baru-baru ini, telah diterbitkan peraturan terkait netralitas ASN dalam Pemilu. Pertanyaannya adalah "Bagaimana dampak dari berlakunya aturan terkait netralitas ASN ini?"

Melansir jurnal berjudul "Netralitas Pegawai Negeri Sipil Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS", peraturan terkait netralitas PNS telah ada sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 2014 tentang ASN yang harus netral dan bebas dari intervensi setiap golongan.

Kendati demikian, terdapat tantangan dari problematika ini sebagai dampak dari banyaknya pelanggaran netralitas PNS dalam ranah politik. Laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilansir dalam jurnal tersebut menyatakan terdapat terdapat banyak PNS yang dilaporkan melanggar netralitas pada 2020.

Jumlah pelanggaran terus mengalami peningkatan dan memuncak pada 2020 menurut data KASN per 1 Desember 2021.

Netralitas dapat diartikan sebagai adil, objektif, bebas pengaruh, bebas intervensi, tidak bias, dan tidak berpihak pada siapa pun. Salah satu penyebab keberpihakan dalam Pemilu disebabkan oleh usaha untuk mendapatkan keuntugnan pribadi dan golongan. Misal, ASN memilh pasangan tertentu demi kepentingan pribadi, seperti kenaikan gaji atau jabatan tertentu.

Padahal, peraturan netralitas ASN telah ditetapkan berkala dari sejak 1999.

  • UU No. 43 tahun 1999 membahas terkait larangan PNS menjadi anggota partai politik.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 membahas terkait sanksi ASN terutama PNS yang melanggar netralitas.
  • PP Tahun 2010 diperbarui dengan terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

PP No. 94 Tahun 2021 juga melarang PNS memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP, baik dalam Pemilu maupun Pilkada.

PP terbaru tersebut juga melarang keikutsertaan PNS dalam kampanye. Sayangnya, aturan terbaru tersebut belum mengatur jenis hukuman yang akan dijatuhkan pada PNS yang melanggar larangan tersebut.

Jurnal tersebut juga menyimpulkan bahwa aturan tersebut telah memperkuat penegakan netralitas Pegawai Negeri Sipil secara lebih rinci. Namun, aturan tersebut masih perlu diperjelas dengan adanya jenis hukuman untuk pelanggaran larangan memberi dukungan kampanye secara lebih rinci.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(mza/mza)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation