Jual Plaza Atrium, COWL Karam Ditelan Utang

CNBC Indonesia Research, CNBC Indonesia
24 September 2023 19:00
Pejalan kaki melintas di depan Plaza Atrium Senen, Jakarta, Kamis (21/9/2023). Emiten pengelola Plaza Atrium Senen, PT Cowell Development Tbk. (COWL) telah menjual aset gedung Plaza Atruim Segitiga Senin pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Pejalan kaki melintas di depan Plaza Atrium Senen, Jakarta, Kamis (21/9/2023). Emiten pengelola Plaza Atrium Senen, PT Cowell Development Tbk. (COWL) telah menjual aset gedung Plaza Atruim Segitiga Senin pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Cowell Development Tbk (COWL) terancam didepak dari bursa saham Indonesia oleh Bursa Efek Indonesia. 

COWL juga diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sehingga Gedung Plaza Atrium Segitiga Senen yang dikelola oleh emiten pengelola Plaza Atrium Senen, dijual aset pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu dan perdagangan saham juga dihentikan oleh BEI.

Berdasarkan situs BEI dan situs resmi perusahaan, tidak ada laporan keuangan dari COWL yang terbaru atau tahun 2022 secara rinci. Sehingga tidak diketahui bagaimana kondisi perusahaan.

Namun, berdasarkan materi Public Expose yang diselenggarakan 15 Juli 2022 dijelaskan hasil laporan auditor independen NO. 00217/2.0851/AU.1/03/0272-2/1/V/2022 tanggal 30 Mei 2022. 

Laporan tersebut berisi penjelasan dalam "basis untuk opini tidak menyatakan pendapat" dari pihak auditor, yang mana basis untuk menyatakan opini tersebut diantaranya adalah:

• Pinjaman perseroan kepada bank QNB yang sudah wanprestasi

• Saldo rugi yang dialami oleh perseroan yang menyebabkan saldo deficit pada tahun 2019 sehingga diasumsikan bahwa kondisi tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan dan entitas anaknya.

• Jumlah liabilitas jangka pendek yang telah melebihi jumlah asset lancar.

• Adanya kondisi ketidakpastian yang signifikan atas kemungkinan putusan (probable outcome) terhadap kepailitan perseroan. Untuk poin ini, dijelaskan perseroan telah mencapai suatu perjanjian perdamaian (homologasi), dimana berdasarkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi) pada 26 oktober 2020, antara lain menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu) demi hukum berakhir.

Adapun kondisi keuangan COWL akan berdampak ke beberapa hal menurut materi Public Expose, antara lain:

1. Aktivitas operasional dan permasalahan dengan karyawan (jika ada); saat ini secara umum kegiatan/akitivitas operasional tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada permasalahan dengan karyawan. Kegiatan operasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah dan kebijakan yang sudah ditetapkan sebagaimana tertuang dalam perjanjian Homologasi.

2. Kelangsungan Usaha; Sebagaimana kami sampaikan pada poin 1 diatas, bahwa kelangsungan usaha Perseroan secara umum tetap berjalan dengan kondisi-kondisi yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Homologasi.

3. Hal-hal lain yang bersifat material Perseroan tetap berkomitmen untuk dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya. • Perjanjian Homologasi adalah merupakan pencapaian usaha dan tekad kami dalam memenuhi kewajiban-kewajiban Perseroan kepada stakeholders. Oleh karena itu, sejak kami menerima gugatan pailit tersebut kami berupaya untuk dapat mencapai perjanjian perdamaian bersama para kreditur yang akhirnya dapat disetujui dan diterima (homologasi) oleh majelis hakim. Maka, kami berharap agar seluruh pihak tetap mematuhi dan menghormati isi perjanjian tersebut sebagaimana mestinya.

(rsc/ras)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation