Perekonomian Singapura Paling Bebas Sedunia, RI Nomor Berapa?

Susi Setiawati, CNBC Indonesia
21 September 2023 14:15
Pesiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Hotel Sofitel Phnom Penh, Kamboja, Kamis (10/11/2022). Dalam keterangannya usai pertemuan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, ada beberapa isu yang dibahas oleh Presiden Jokowi dan PM Lee yaitu soal G20, isu Myanmar dan rencana pertemuan leaders’ retreat tahun depan. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Pesiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Hotel Sofitel Phnom Penh, Kamboja, Kamis (10/11/2022). Dalam keterangannya usai pertemuan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, ada beberapa isu yang dibahas oleh Presiden Jokowi dan PM Lee yaitu soal G20, isu Myanmar dan rencana pertemuan leaders’ retreat tahun depan. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Singapura menggeser Hong Kong sebagai negara dengan perekonomian paling bebas di dunia. Setengah abad kekuasaan Hong Kong sebagai negara dengan perekonomian paling bebas di dunia pun berakhir.

Hong Kong mendominasi laporan "Kebebasan Ekonomi Dunia" yang diterbitkan oleh lembaga think thank independen Kanada Fraser Institute selama lebih dari dua dekade. Namun, dalam edisi 2023 yang dirilis pada Selasa (19/9/2023), skor keseluruhan kota tersebut turun 0,07 poin.

Hal ini disebabkan oleh menurunnya independensi peradilan, pengadilan yang tidak memihak dan integritas hukum, serta meningkatnya campur tangan militer berdasarkan data terbaru yang dikumpulkan pada tahun 2021.

Hilangnya posisi teratas kemungkinan akan melukai ego pemerintah Hong Kong, yang selama ini menyebut kota ini sebagai kota dengan perekonomian paling bebas di dunia.

Pusat keuangan Asia ini turun ke posisi kedua, dipuncaki oleh Singapura, dalam Indeks Kebebasan Ekonomi Dunia untuk pertama kalinya sejak dimulai pada tahun 1970. Laporan Fraser Institute yang dirilis pada hari Selasa didasarkan pada data dari tahun 2021, dan lembaga tersebut mengatakan bahwa kota tersebut peringkatnya diperkirakan akan turun lebih jauh lagi di tahun-tahun berikutnya.

Perubahan yang terjadi di Hong Kong baru-baru ini adalah contoh bagaimana kebebasan ekonomi berhubungan erat dengan kebebasan sipil dan politik.

Hong Kong turun ke peringkat kedua, sementara Swiss, Selandia Baru, dan AS melengkapi posisi lima besar lainnya. Dan negara kepulauan yakni Indonesia menduduki peringkat ke 74.

Pemerintah Hong Kong menggambarkan klaim laporan mengenai peradilan di kota tersebut sebagai "sama sekali tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti obyektif," lapor South China Morning Post pada hari Rabu. Perwakilan pemerintah Hong Kong tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Kegagalan Hong Kong dalam laporan ini menandakan perjuangan negara tersebut untuk mempertahankan reputasinya sebagai pusat keuangan global, setelah bertahun-tahun terisolasi akibat pandemi dan ketidakstabilan politik.

Salah satu daya tarik Hong Kong terhadap bisnis internasional adalah reputasi sistem peradilannya. Pengadilan di kota tersebut berbeda dengan pengadilan di China, yang tindakannya tidak jelas dan secara efektif dikendalikan oleh Partai Komunis yang berkuasa.

Sejak Presiden Xi Jinping memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong pada Juni 2020, independensi mereka dipertanyakan. Bulan lalu, Kepala Eksekutif John Lee kembali mengobarkan kekhawatiran tersebut ketika dia mengatakan hakim seharusnya mengikuti keinginannya dan melarang lagu protes kontroversial dari internet, karena dianggap mengancam keamanan nasional.

Tahun lalu Inggris memutuskan untuk menarik hakim tinggi dari pengadilan banding tertinggi Hong Kong, dengan mengatakan China menggunakan undang-undang keamanan nasional untuk melemahkan hak-hak dasar dan kebebasan di bekas jajahan Inggris tersebut.

Pemerintahan Presiden AS Joe Biden pada tahun 2021 memperingatkan investor tentang risiko melakukan bisnis di Hong Kong, dan mengatakan bahwa dorongan Tiongkok untuk melakukan kontrol lebih besar atas pusat keuangan tersebut mengancam supremasi hukum dan membahayakan karyawan dan data.

Peringkat Indonesia Stagnan
Indonesia menduduki peringkat 74 dari 165 negara. Indonesia naik naik satu peringkat dari posisi sebelumnya yakni 75. 

Economic Freedom menempatkan dengan memperhitungkan lima aspek yakni size of government, hak properti dan sistem hukum, kondisi keuangan, kebebasan untuk berdagang secara internasional, dan regulasi.
Indonesia mendapatkan penilaian terbaik pada kondisi keuangan yakni 9.54. Penilaian termasuk pada pertumbuhan uang, inflasi, dan standar deviasi keuangan.

Namun, jika dilihat dari 40 tahun terakhir, posisi Indonesia selalu stagnan. Pada 1980 Indonesia ada di peringkat 69 kemudian naik menjadi 52 pada 1990. Posisi Indonesia ada di nomor 68 pada 2010, peringkat 69 pada 2015, peringkat 72 pada 2019, serta peringkat 75 pada 2020.

Posisi Indonesia jauh tertinggal dibandingkan negara kawasan. Singapura memang sudah lama masuk dalam tiga besar rangking Indeks Kebebasan Ekonomi.
Selain Singapura, negara Asia lain yang menempati peringkat atas adalah Jepang (20) dan Korea Selatan (42).
Di kawasan Asia Tenggara, selain Singapura, negara yang menduduki peringkat atas adalah Malaysia (56) dan Brunei (59).

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

 

(saw/saw)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation