CNBC Indonesia Research

Nasib Investor Ritel di Kebangkrutan Forza Land

Susi Setiawati, CNBC Indonesia
30 May 2023 15:35
Ilustrasi Bursa (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu emiten properti dan real estate yakni PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) diperdagangkan di harga terendah Rp 50 per saham sejak 9 Desember 2019 dan belum banhgkit hingga saat ini.

Banyak investor ritel yang masih terjebak di saham FORZ. dimana kepemilikan saham FORZ di masyarakat masih sebesar 55,22% dan sisanya sebagai pengendali.

Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 April 2021:

Dalam surat No. Peng-00015/BEI.PP3/02-2023 dari Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa FORZ berpotensi delisting. FORZ diketahui masuk dalam papan pengembangan.

PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan No. 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt.Pst itu dibacakan dalam persidangan secara terbuka untuk umum pada 12 September 2022.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh pemohon Johanna Ratnasari untuk seluruhnya. Membatalkan perdamaian Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019.

Selain itu, menyatakan termohon PT Forza Land Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, pailit.

Putusan juga menunjuk Muhamad Yusuf Ramli dan Paulus Lubis selaku tim kurator dalam proses kepailitan PT Forza Land Indonesia Tbk.

Dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia, Muhamad Yusuf Ramli dan Paulus Lubis selaku tim kurator menjelaskan bahwa menunjuk pada Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan, yang berbunyi:

Pasal 16 ayat (1), kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Pasal 24 ayat (1), debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan penyataan pailit diucapkan.

Karena itu, tim kurator memohon konfirmasi kepada Bursa Efek Indonesia mengenai kewajiban emiten dalam kondisi pailit, untuk dapat tim kurator laksanakan.

BEI pun bertindak dalam pengumuman di keterbukaan informasi FORZ Peng-SPT-00014/BEI.PP3/10-2022 bahwa sehubungan dengan adanya keraguan atas going concern PT Forza Land Indonesia Tbk (Perseroan) yang diindikasikan dengan adanya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 September 2022, yang menyatakan bahwa Perseroan telah dinyatakan berada dalam keadaan pailit, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) di seluruh Pasar sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Rabu, 5 Oktober 2022.

Dalam laporan terakhir public expose tahunan 2020 pihak manajemen FORZ mengatakan FORZ kedepannya tetap fokus untuk menyelesaikan proyek-proyek yang masih ada seperti di Casablanca dan di Serpong.

Selain itu Direktur Utama FORZ juga mengatakan dalam jawaban public expose bahwa untuk kedepannya, Forza kan seperti apa, tentunya kami akan menambahkan proyek baru tapi hal ini disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kondisi perekonomian nasional, dan tentunya kami akan lebih selektif dalam mengambil proyek yang akan kami ambil disesuaikan dengan kondisi market pada saat itu.

FORZ melaporkan kinerja laporan keuangan terakhir pada kuartal III 2020. Dimana dalam laporan keuangan tersebut FORZ masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan. Total hutang FORZ per 30 September 2020 berada di Rp 305 miliar. Sedangkan total modal per 30 September 2020 hanya berada di Rp 596,7 miliar.

Selain itu, anak usaha FORZ di pengembang apartemen One Azure Serpong PT Forza Properti Serpong juga menyandang status pailit. Diketahui sama halnya dengan induknya, PT Forza Properti Serpong juga tersandung kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun 2019 lalu. Pada saat itu sudah ada permohonan perdamaian atas kasus tersebut dan pihak PT Forza Properti Serpong mulai untuk melunasi hutang-hutangnya.

Namun pada 19 Januari 2023 lalu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dariyanto memutuskan, menerima dan mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Eliyana.

Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya telah menunjuk Adeng Abdul Kohar, hakim niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas. Majelis Hakim juga menunjuk dan mengangkat Karina Astari, Muhammad Hadi Ardiansyah Nasution, Januari S. Silaban, dan Enrico Hamada sebagai tim kurator dalam proses kepailitan PT Forza Properti Serpong.

Hingga saat ini manajemen dari PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) belum ada tanggapan mengenai kepailitan dari PT Forza Properti Serpong. Investor pun juga masih belum dapat menjual sahamnya dan masih bertahan ditengah bangkrutnya PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ).

Dengan demikian, hak pemegang saham saat perusahaan dinyatakan pailit dan berujung dilikuidasi adalah mendapatkan pembagian sisa kekayaan hasil likuidasi, namun setelah seluruh tagihan dibayarkan kepada para kreditur terlebih dahulu.

Untuk hak klaim dari para pemegang saham saat perusahaan tersebut dinyatakan pailit yakni dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham dapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajibanperusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).

Adakah Perlindungan Hukum Bagi Investor?

Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada investor sebagai pemegang saham publik adalah melalui mekanisme perdagangan saham di pasar modal itu sendiri dan adanya tindakan hukum berupa gugatan keperdataan.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Pasar Modal yang memberikan kesempatan kepada investor untuk mendapat ganti rugi apabila pada proses kepailitan emiten terdapat kecurangan-kecurangan.

"Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut" (pasal 111 UU Pasar Modal).

Tuntutan ganti rugi akibat kecurangan ini dapat diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investor sebagai pemegang saham dalam perusahaan terbuka juga dimungkinkan melakukan gugatan hukum berdasarkan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris (pasal 61 ayat 1). Gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan (pasal 61 ayat 2).

Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan (pasal 62 ayat 1). Bentuk tindakan perseroan dimaksud dapat berupa perubahan anggaran dasar, pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.

Kedudukan investor sebagai kreditur pada kepailitan perusahaan terbuka tidak dapat dilakukan. Undang-undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas sudah menentukan kedudukan pemegang saham sebagai penerima kompensasi atas kepemilikan sahamnya. Hak sebagai pemegang saham setelah dilakukan pembayaran tagihan kreditur dari harta pailit dapat diajukannya dalam proses likuidasi perusahaan.

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(fsd/fsd)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation