CNBC Indonesia Research

FYI! Wilayah Ini Paling Banyak Melakukan Mogok Kerja, Kenapa?

Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
01 May 2023 17:15
Aksi Hari Buruh di Banda Aceh. (AFP via Getty Images/CHAIDEER MAHYUDDIN)
Foto: (AFP via Getty Images/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Momentum 1 Mei yang diperingati sebagai Hari Buruh Internasional menjadi pengingat dedikasi para pekerja yang telah membangun negara sungguh tidak ternilai harganya. Namun dibalik itu, nyatanya masih ada beberapa masalah yang terjadi di lingkungan pekerja, salah satunya mogok kerja.

Untuk diketahui, sejarah May Day ini lahir dari sebuah federasi internasional, sebuah kelompok sosialis dan serikat buruh menetapkan yang 1 Mei sebagai hari untuk mendukung para pekerja, dalam rangka memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886.

Pada abad ke-20, hari libur 1 Mei tersebut mendapat pengesahan resmi dari Uni Soviet, dan juga dirayakan sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional, terutama di beberapa negara Komunis.

Namun begitu, Amerika Serikat tidak merayakan Hari Buruh pada 1 Mei, tapi pada hari Senin pertama bulan September (1 Mei adalah Hari Loyalitas, hari libur resmi tetapi tidak diakui secara luas di Amerika Serikat).

Hari Buruh Internasional diperingati di seluruh dunia sebagai hari perjuangan para pekerja untuk mendapatkan hak-hak yang adil dan layak di tempat kerja. Selain itu, Hari Buruh Internasional juga menjadi simbol perjuangan untuk kemerdekaan, demokrasi, dan persamaan di seluruh dunia.

Kondisi kerja yang tidak sangat manusiawi, upah rendah, dan tidak adanya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, membuat para pekerja dan serikat buruh merasa perlu untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Mogok kerja merupakan salah satu hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenaker) No.Kep.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan(Kemenaker) sepanjang Januari hingga Oktober 2022 mencatat total 121 kasus mogok kerja di seluruh Indonesia. Dari total kasus tersebut, terdapat 121.711 tenaga kerja yang terlibat dan mengakibatkan hilangnya total 973.688 jam kerja.

Aktivitas mogok kerja ini terekam dalam data Kemenaker.

Setidaknya ada 10 provinsi dengan jumlah mogok kerja terbanyak.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kasus mogok kerja terbanyak sepanjang 2022, yakni 70 kasus. Namun, Banten menjadi provinsi dengan jumlah tenaga kerja terlibat terbanyak se-Indonesia dengan total 67.864 orang atau sekitar 55,5 persen dari proporsi angka mogok kerja se-Indonesia.

Sementara, Jawa Timur menyusul di posisi kedua dengan total tenaga kerja terlibat sebanyak 32.242 orang dengan total kehilangan jam kerja sebanyak 257.936 jam. Posisi lima besar diisi oleh Provinsi Riau dengan 14.160 orang terlibat, Kepulauan Riau dengan 5.136 orang terlibat, dan Jawa Barat dengan 1.000 orang terlibat.

Lima provinsi lainnya yang terekam pernah melakukan aktivitas mogok kerja antara lain Sumatra Utara (1 kasus dan 700 orang terlibat), Sulawesi Selatan (5 kasus dan 371 orang terlibat), Sumatra Barat (1 kasus dan 125 orang terlibat), DKI Jakarta (4 kasus dan 91 orang terlibat), dan DI Yogyakarta (1 kasus dan 22 orang terlibat).

Sebagai informasi, permasalahan mogok kerja memang sangat kompleks, untuk masalah mogok kerja ini diatur khusus pada pasal 137 sampai pasal 145 dalam Undang-Undang no. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan mogok kerja diatur oleh Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah. Menurut pasal 142, UU No.13/2003, dinyatakan bahwa apabila mogok kerja yang tidak memenuhi persyaratan mogok kerja, maka mogok kerja tersebut tidak sah.

Pada pasal 6 dan 7 Kepmenakertrans No.232/MEN/2003 tentang akibat mogok kerja yang tidak sah, disebutkan bahwa mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(aum/aum)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation